Pasalnya, kasus Awolong yang sudah lama ditangani Polda NTT, belum juga tuntas diselesaikan. Dan hal itu memantik pertanyaan dan kegelisahan masyarakat Lembata terhadap kerja penyidik Polda NTT.
Hal itu terungkap saat Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Poerwan, bertemu Aliansi Rakyat Bersatu Lembata (ARBL) Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Dalam pertemuan di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jalan Trunojoyo itu, Kabareskrim, Dirtipidkor dan perwakilan ARBL, membahas kasus Awololong yang sudah bertahun-tahun ditangani Polda NTT dan belum tuntas.
Kabareskrim Komjen Agus pun telah mendapatkan sejumlah informasi terkait kasus Awololong dan penangannya oleh Polda NTT. Bahwa kasus itu telah menelan anggaran Rp 6.892.900.000. Dan hasil audit, mengalami kerugian negara senilai Rp 1.446.891.718, 27.
“Saya kaget dan terharu saat Kabareskim ungkap hal-hal soal kasus ini. Kapolri sudah dengar dan perintahkan Kabareskrim untuk selesaikan,” kata Kordinator Umum ARBL Jakarta, Heribertus C. Tanatawa.
Katanya, Kabareskrim sangat respek dengan kasus Awololong Lembata yang disampaikan ARBL. Dan diagendakan dalam waktu dekat, Mabes Polri akan bertemu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dua jam kami diskusi, soal kendala yang terjadi di Polda NTT dan kondisi sosial masyarakat Lembata yang resah dengan kasus ini. Kabareskrim katakan dalam waktu dekat bertemu KPK,” kata Heri Tanatawa dalam rilis.
Sementara itu, Kordinator Lapangan ARBL Jakarta, Choky Askar Ratulela mengatakan, Kabareskrim Mabes Polri akan memberikan perhatian khusus kepada Direskrimsus Polda NTT yang menangani kasus Awololong.
“Kabareskrim dan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri dalam pertemuan tadi, membahas masalah teknis yang dihadapi penyidik di Polda NTT. Kasus Awololong menjadi perhatian khusus Kapolri dan Bareskrim,” kata Ratulela.
Matias Juni Ladopurap Kuasa Hukum ARBL Jakarta mengatakan, pertemuan bersama Bareskrim Mabes Polri, menghasilkan kesepakatan bersama. Bahwa dalam menuntaskan kejahatan Extra Ordinary Crime, dibutuhkan peran semua lembaga hukum dan masyarakat.
“Dalam pertemuan, kami dudukan persoalan ini dari awal sampai kondisi terbaru. Kajian hukum dibahas terkait penanganan Polda NTT dan kondisi berkas perkara penyidikan. Kabareskrim sangat antusias,” kata Matias.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur, sampai saat ini, belum memeriksa Bupati Lembata, Eliazer Yentje Sunur.
Pemeriksaan terhadap Yentje Sunur tersebut, sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.
Petunjuk JPU Kejati NTT itu, berdasarkan hasil penyidikan atas berkas perkara tiga tersangka kasus korupsi proyek wisata Awololong, Kabupaten Lembata, Silvester Samun, Middo Arianto Boru dan Abraham Yehezkibel Tsazaro.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (*/tim)