KUPANG. NTTsatu.com – Paul Watang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara PT Sagared akhirnya batal ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Pasalnya, tersangka jatuh sakit ketika hendak dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang. Sehingga, saat ini status tersangka belum menjadi tahanan Rutan Klas II B Kupang.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede, SH, MH kepada wartawan, Jumat (13/5) malam mengatakan saat ini tersangka belum bisa ditahan di Rutan Klas II B Kupang, karena sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Siloam Kupang. Sehingga, tersangka belum menjadi tahanan Rutan Klas II B Kupang.
Awalnya, kata Shirley, penyidik Kejati NTT hendak menahan tersangka setelah dilakukan pelimpahan tahap dua dari tangan penyidik Kejati NTT ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Oelamasi. Bahkan, penyidik Kejati NTT telah menyampaikan kepada tersangka bahwa akan ditahan namun karena sakit maka batal dilakukan penahanan.
“Awalnya iya bahwa akan dibawa ke Rutan Klas II B Kupang tapi batal ditahan karena sakit dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Siloam Kupang akibat penyakit jantung yang diderita tersangka, “ ungkap Shirley.
Saat ini, lanjut Shirley, tersangka sedang menjalani rawat inap di RS Siloam Kupang. Dan, saat iini tersangka juga sedang menjalani observasi dan pemeriksaan oleh dokter di RS Siloam Kupang. Sehingga, saat ini tersangka belum bisa ditahan.
Terkait dengan surat penahanan yang belum diterima oleh kuasa hukum tersangka, Shirley menjelaskan saat ini surat penahanan belum bisa diberikan karena tersangka belum ditahan. Karena tidak ditahan, maka pembantaranpun belum bisa dilakukan karena status tersangka belum ditahan.
“Soal surat penahanannya kami belum bisa berikan karena tersangka belum ditahan dan pembantaran juga tidak dilakukan karena tersangka belum ditahan, “ terang Shirley.
Shirley mengakui bahwa surat penahanan telah ditandatangani dan tersangka harus menjalani masa tahanan selama 20 hari. Tapi, sebelum ditahan tersangka jatuh sakit dan harus dirawat maka secara otomatis penahanan itu dibatalkan karena belum dibawa ke Rutan Klas II B Kupang.
“Benar sudah tandatangan surat penahanannya tapi sebelum dibawa ke Rutan Klas II B Kupang tersangka pingsan. Makanya tidak sempat kami bawa makanya batal penahanannya, “ ucap Shirley.
Kata Shirley, jika hasil observasi dan hasil pemeriksaan dokter RS Siloam telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka segera ditentukan sikap selanjutnya. (dem)