Kasatker MBR “Setor” 200 Untuk Jaksa Kejari Kupang

0
444

KUPANG. NTTsatu.com – Hairul Sitepu selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dalam proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2012 terpidana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah bagi MBR di NTT, Selasa (22/3), menyetor sedikitnya Rp 200 juta untuk jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Kasi Pidsus Kejari Kupang, Indi Premadasa kepada wartawan, Selasa (22/3) mengatakan terpidana kasus korupsi MBR, Hairul Sitepu yang juga Kasatker proyek itu, menyetor seditnya Rp 200 juta.

Dikatakan Indi, penyetoran uang senilai Rp 200 juta di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang sebagai uang denda sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk terpidana beberapa waktu lalu.

“Hairul Sitepu terpidana kasus korupsi MBR “setor” sedikitnya Rp 200 juta. Uang itu adalah uang denda sesuai putusan majelis hakim Pengdilan Tipikor Kupang, “ kata Indi.

Dengan disetornya denda itu, kata Indi, hukuman badan selama 3 bulan untuk terpidana secara otomatis dihapus atau ditiadakan. Sehingga terpidana hanya menjalani pidana murninya selama 4 tahun sesuai putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Sebelumnya, Hairul Sitepu divons selama 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Selain divonis 4 tahun penjara, majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31/ 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 18, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (dem)

====

Foto: Ilustrasi Korupsi

Komentar ANDA?