NTTsatu.com- MAUMERE Penasehat Hukum Mon, Meridian Dewanta Dado menduga, ayah biologis janin yang dikandung kliennya Mon hingga digugurkan di Larantuka kabupaten Flotm adalah seorang sopir mobil travel asal Maumere Kabupaten Sikka.
Melalui rilisnya uang diterima media ini, Kamis, 02 Agustus 2018 malam, Dado menjelaskan, sebelum dijemput oleh Aparat Penyidik Polri dari Polres Flotim maka MON / NOV sempat menuturkan kepadanya bahwa sebelum terjadinya dugaan tindak pidana aborsi pada Sabtu malam tanggal 21 Juli 2018 maka MON telah berada di Larantuka – Flores Timur bersama-sama dengan selingkuhannya yang merupakan pria beristri asal Maumere – Kabupaten Sikka.
Keduanya menuju ke Larantuka dari Maumere dengan mengendarai mobil Toyota Avansa warna putih milik pria yang diduga kuat sebagai Ayah Biologis dari janin korban dugaan aborsi itu.
“MON juga menjelaskan secara jujur kepada kami bahwa Ayah Biologis dari sang janin itulah yang membelikan obat penggugur kandungan merk Cytotec seharga Rp. 1,5 juta pada seorang yang dikenal bernama Mama Ayu di daerah Lebao – Larantuka, Flores Timur,” tulisnya.
Lebih lanjut. Koordinat Tim Pembela Demokrasi Indonesi (TPDI) Wilayah NTT menjelaskan, obat merk Cytotec itulah yang digunakan oleh MON pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 atau 1 hari sebelum terjadinya dugaan tindak pidana aborsi tersebut.
“Kami menangkap kesan sejauh ini pihak Polres Flotim seolah-olah hendak mengesampingkan peran atau keterlibatan sang pria yang merupakan Ayah Biologis dari janin itu. Padahal justru pria yang berprofesi sebagai Supir Travel itulah yang diduga kuat telah menyuruh dan memfasilitasi MON untuk menggugurkan kandungannya sebab pria itu sangat takut perbuatan bejatnya yang sudah berjalan selama 1 tahun lebih dengan MON diketahui oleh istrinya dan keluarga besarnya,” ungkapnya.
Ditegaakannya, kalau pihak Polres Flotim nantinya tidak juga melakukan pemeriksaan terhadap sang Ayah Biologis dari janin yang diduga diaborsi itu maka proses hukum kasus itu menjadi kabur, tidak adil dan tebang pilih sehingga alangkah baiknya pihak Polres Flotim sekalian saja menghentikan proses penyidikan kasus dimaksud dan memulangkan MON. kepada orang tuanya di Maumere – Kabupaten Sikka. (bp)
Foto: Meridian Dewanta Dado selaku kuasa hukum Mon