KUPANG. NTTsatu.com – Kasus Narkoba yang melibatkan Antonio Soares, anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Gerindra sudah mulai disidik penyidik Direktorat Reserse dan Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTT.
Penyidikan kasus ini dimulai setelah penyidik Ditresnarkoba Polda NTT melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara penyalahgunaan narkoba jenis shabu kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya, yang dikonfirmasi di Mapolda NTT, kemarin, membenarkan dimulainya penyidikan kasus Narkoba dengan tersangka Antonio Soares.
“SPDP telah disampaikan kepada Bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, karena itu kasus ini mulai dilidik penyidik kita. Saya berharap penyidik Resnarkoba cepat merampungkan penyidikan agar dapat dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke jaksa peneliti,” katanya.
Kapolda menjelaskan, tersangka Antonio Soares dalam kasus ini dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau 127 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kapolda juga menjelaskan, selain Antonio, tersangka Fransiskus alias Boby yang adalah pemasok Narkoba dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Kedua tersangka tetap kita tahan di Mapolda. Penyidik terus bekerja keras merampungkan penyidikan agar segera disidangkan,” jelas Kapolda.
Terpisah, Asisten Tipidum Kejati NTT, Budi Handaka, yang dikonfirmasi, membenarkan. “Penyidik Resnarkoba Polda NTT sudah serahkan SPDP ke kita,” bilang Budi.
Budi berharap dengan penyerahan SPDP, penyidik Resnarkoba secepatnya dapat melimpahkan berkas perkara guna diteliti lebih lanjut.
“Apabila berkas perkara sudah dilimpah, kami akan segera menelitinya. Apabila ada kekurangan, pasti berkas dikembalikan dengan petunjuk. Kalau berkas lengkap, kita akan tetapkan P-21, dan proses pelimpahan ke Pengadilan,” jelas Budi yang juga mantan Kajari Magetan itu.
Budi juga berharap, penyidik Ditresnarkoba Polda NTT bisa menjalankan tugas penyidikan ini dengan cepat sehingga kasus ini segera diselesaikan, (*bp)
====
Foto: Antonio Soares, anggota DPRD NTT ketika igiring di Mapolda NTT