NTTsatu.com – KUPANG – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur, Meridian Dewanta Dado menyatakan, Wakil Gubernur NTT, Benny Litelnoni sudah layak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun anggaran 2009-2010 saat itu dia masih menjabat sebagai wakil bupati TTS.
Pernyataan itu disampaikannya sehubungan dengan adanya perintah dari Jaksa Agung RI (HM. Prasetyo) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT (Dr. Sunarta) untuk segera membuka kembali proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Melalui rilisnya yang diterima media ini, Rabu, 26 Jui 2017, Dado menyatakan, TPDI Wilayah NTT sangat mendukung agar kasus itu dituntaskan secara menyeluruh oleh Kejati NTT dengan mengurai dan mengejar pertanggungjawaban hukum dari Benny Litelnoni yang saat itu menjabat sebagai wakil Bupati TTS.
Dia menjelaska, pada tahun 2015 kasus ini ditangani secara hukum dan telah membuat
Marthinus Tafui selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada bagian bina sosial (Binsos) Setda TTS dan Yeni Oematan selaku mantan Bendahara Pembantu Setda TTS harus dihukum pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan juga sesuai fakta-fakta persidangan terungkap bahwa Benny Litelnony selaku mantan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Marthinus Tafui dan Yeni Oematan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Saat persidangan terungkap bahwa ada puluhan memo dari Benny Litelnony selaku Wabup TTS untuk melakukan pencairan dana Bansos dan dalam pemberian dana itu tidak disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan dana namun hanya berupa kwitansi sebagai bukti telah menerima dana tersebut.
Benny Litelnony pernah mengeluarkan memo untuk sopirnya sebesar Rp 10 juta, serta pemberian dana sebesar Rp 10 juta untuk kegiatan wisuda dari Marthinus Tafui yang semuanya tanpa ada pertanggungjawaban yang kredibel, disamping itu ada juga pencairan dana untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebesar Rp 50 juta. Benny juga sempat menerima dana Bansos sebesar Rp 25 juta.
Tindakan Benny tersebut merupakan tindakan yang melampaui wewenangnya selaku Wabup TTS sebab sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah Kepala Daerah selaku Kepala Pemerintahan.
Dengan demikian sudah sangat mudah bagi pihak Kejaksaan Tinggi NTT untuk segera menggelar proses penyelidikan dan penyidikan serta mentersangkakan Benny Litelnony sebab indikasi-indikasi niat jahat atau itikat buruk dari Benny Litelnoni sudah bisa tampak dari tindakannya yang menggunakan jabatan Wakil Bupati secara melawan hukum dengan mengeluarkan memo pencairan dana Bansos untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. (bp)