Hukrim

Kasus Bidan Dewi, Dokter Ahli Kandungan Diperiksa

By Bonne Pukan

March 02, 2016

KUPANG. NTTsatu.com – Tim penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota, Senin (1/3) selah memeriksa dr. Julia Gunawan specialis kandungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. Johannes Kupang terkait kasus praktek aborsi illegal oleh tersangka Bidan Dewi S. Bahren.

Pemeriksaan terhadap dokter ahli kandungan itu dilakukan oleh penyidik Bripka Jeane diruang kerjanya Mapolresta Kupang Kota. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10:00 Wita hingga pukul 11:00 Wita. Dalam pemeriksaan saksi ahli ini dicerca sebanyak 20 pertanyaan.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto, SH, SIK kepada wartawan, Selasa (2/3) diruang kerjanya mengatakan pemeriksaan dr. Julia Gunawan itu sebagai saksi ahli dalam perkara praktek aborsi illegal oleh tersangka bidan Dewi S. Bahren.

Inti dari pemeriksaan itu, kata Didik, terkait kode etik serta kewenangan dari seorang bidan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang bidan.

Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut Didik, saksi ahli mengakui bahwa yang dilakukan oleh tersangka sudah tidak prosedural serta melanggar kode etik sebagai seorang bidan.

“Kami sudah periksa saksi ahli dari rumah sakit. yang diperiksa itu dokter ahli kandungan dan diperiksa juga terkait kode etik dari seorang bidan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ” kata Didik. Dalam pemeriksaan itu juga, tambah Didik, sesuai pasal 75 dan 76 undang-undang kesehatan, aborsi dilakukan jika seseorang menjadi korban pemerkosaan atau jika seseorang yang hendak melahirkan dapat menyebabkan kematian pada ibu yang melahirkan. Kata Didik, berdasarkan keterangan dari saksi ahli baik dari pihak rumah sakit dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Kupang, perbuatan tersangka telah melanggar kode etik serta telah menyalahi prosedural dan tidak dibenarkan dalam ilmu kesehatan. Bukan saja itu, tutur Didik, tersangka melakukan praktek aborsi illegal telah melampaui kewenangannya sebagai seorang bidan dan telah melanggar kode etik. Dan, itu sudah menyalahi aturan kesehatan. Ditambahkan Didik, sesuai rencana akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Bidan Dewi S. Bahren untuk kelengkapan berkas perkara. Pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.(dem)

====

Foto: Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK

Komentar ANDA?