Kasus Bupati Rote Ndao Bisa Diproses Ulang

0
520

KUPANG. NTTsatu.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT John  Walingson Purba menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Rote Ndao Leonard Haning masih berpeluang untuk diproses kembali.

Keputusan pra peradilan yang diajukan Bupati Roten Ndau di Pengadilan Negeri Ba’a kata Purba,  sudah dimenangkan Bupati Rote Ndao. Keputusan itu bukan merupakan keputusan final karena semua kemungkinan bisa saja terjadi.

”Kasus bupati Rote Ndao bisa di proses ulang, keputasan Praperadilan Pengadilan Negeri Ba’a bukan keputusan akhir,” tegas purba saat menggelar media Gatering bersama wartawan di ruang rapat Kajati NTT, Kamis, (10/12/2015).

Purba mengatakan, dalam proses penyidikan ulang pihak Kajati harus membandingkan biaya kasus dengan nilai dugaan korupsi untuk mengetahui, apakah menguntungkan ataukan justru merugikan. Jika dalam penyilidikan sampai dengan pelimpahan berkas kasus korupsi memakan biaya hingga ratusan juta rupiah maka perlu dipertimbangkan dengan total kerugian negaranya.

”Kita harus lihat biaya kasus perkara dengan nilai korupsi, biaya perkara seperti ini 200 juta kalau dugaan korupsinya 20 juta bisa saja dikembalikan,” tegasnya.

Untuk membuka kembali kasus korupsi di Rote Ndao lanjut dia, Kajati harus meminta pendapat dari Kejari dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pasalnya, kerugian negara dari kasus itu sudah di kembalikan.

”Kami harus minta pendapat dulu dari kejagung apalagi kasusnya sudah dikembalikan,” tegasnya. (bp)

Komentar ANDA?