Kasus Dana Monev Segera Diadili

0
320

KUPANG. NTTsatu.com – Lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah cetak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) khusus dana Monitori dan Evaluasi (Monev) tahun 2012 lalu senilai Rp 150 milyar segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Kasi Pidsus Kejari Kupang, Tedjo L Sunarno, SH kepada wartawan, Kamis (13/8) mengataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang telah melimpahkan kasus dugaan korupsi dana Monev tahun 2012 lalu ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Dijelaskan Tedjo, lima tersangka (tsk) kasus dana Monev yang diserahkan diantaranya, Sry Wahyuni selaku bendahara, Tony Rusman Sidiq, Edo Iskandar, Dedy Gusnaedi, dan Bambang Tryantoro.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah limpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana Monev untuk lima tersangka di Pengadilan Tipikor Kupang, “ kata Tedjo.

Dalam pelimpahan itu, lanjut Tedjo, berkas, barang bukti (BB) diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Dance Sikki, SH. Penyerahan berkas itu dilakukan oleh Zon Koroh, SH diruang kerja Panmud Pengadilan Tipikor Kupang.

Ketika ditanya soal jadwal sidangnya, Tedjo menjelaskan bahwa untuk jadwal sidang belum didapatkan kapan sidangnya. Pasalnya, berkas perkara itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klas I A Kupang akan menunjuk hakim terlebih dahulu baru ditetapkan jadwal sidangnya. (dem/bp)

=====

Foto: Kasi Pidsus Kejari Kupang, Tedjo L Sunarno, SH

Komentar ANDA?