
NTTsatu.com – KUPANG – Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu mulai dingin. Sejumlah orang tua yang menitipkan anak- anak mereka di Yayasan Pelita Hidup mendatangi Kepolisian Resort Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meminta agar Ketua Yayasan Pelita Hidup Pendeta Sony Patola yang ditahan di Polresta Kupang atas agar dibebaskan.
“Kami minta agar pendeta Sony dibebaskan, sehingga anak- anak kami masih bisa melanjutkan sekolah,” kata Salah satu orang tua, Daniel Dengi Bokol di Polresta Kupang, Sabtu, 1 Juli 2017.
Yayasan Pelita Hidup yang terletak di jalan W.J Lalamentik diketahui menampung sebanyak 10 anak dibawah umur yang berasal dari Sumba Barat Daya (SBD). Di yayasan tersebut anak- anak disekolahkan dan diberikan pelatihan dan diajar untuk bekerja.
Namun, ajaran yayasan bagi anak untuk bekerja dinilai sebagai eksploitasi anak. RT setempat kemudian mengajak beberapa anak untuk melaporkan pendeta ke Polresta Kupang. Atas laporan itu, maka Pendeta Sony langsung ditahan sejak 12 Juni 2017 lalu.
Setelah Pendeta Sony ditahan, anak- anak yang masih bersaudara itu dipulangkan ke kampung halamannya di Sumba. Namun, orang tua merasa bahwa anak- anak harus tetap berada di yayasan itu, sehingga bisa bersekolah. “Kalau pulang kampung, mereka tidak bisa sekolah,” katanya.
Dia mengaku apa yang dilakukan Pendeta Sony yang diduga mempekerjakan anak- anak mereka, bukan untuk mencari keuntungan, tapi memberikan pendidikan bagi anak- anak. “Maka kami membuat surat permohonan ini agar Pendeta Sony dibebakan,” katanya.
Kesepuluh anak yang ditampung di Yayasan Pelita Hidup yakni Ardon Jaha Dili Dawa, Nandika Rizki Dawa, Siprianto Dawa, Febrianche Kaka Ndaha, Samuel Hakola, Ruben Rendi Kaka, Yohakim Mone, Obed Ra Ronda, Albina Kali Ghoba dan Yohanis Bera Kaley. (bp)