Kasus Gugatan Honing Belum Final

0
701

KUPANG. NTTsatu – Kasus hukum berupa gugatan Honing Sany, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya juga beberapa pihak lainnya terkait upaya menggantikan dia dari posisinya sebagai anggota DPR RI belum berakhir.

“Masih gantung sampai hari ini. Sidang sudah berlangsung dua kali, dan hakim masih terus melakukan mediasi. Sidang kedua tanggal 9 Maret 2015 lalu namun hakim menundanya untuk melakukan mediasi dengan pihak Hugo Pareira,” kata penasehat hukum Honing Sany, Petrus Bala Pattyona.

Petrus yang dihubungi NTTsatu dari Kupang melalui jaringan telepon selulernya, Selasa, 17 Maret 2015 mengatakan, pihak Honing Sany terus berharap agar kasus ini bisa deselesaikan secepatnya agar semuanya menjadi jelas. Pasalnya, saat ini Honing memang tetap menjadi anggota DPR RI namun dia tidak masuk dalam fraksi juga dalam komisi.

“Dia masih tetap anggota DPR RI dari daerah Pemilihan NTT1 dengan menerima hakhaknya sebagai anggota dewan, namun dia tidak masuk dalam fraksi dan komisi di DPR RI,” kata Pattyona.

Haning Sany lanjut Petrus Bala Pattyona berharap agar kasus ini diselesaikan secepatnya sehingga ada kepastian hukum. Dia juga berharap mediasi yang dilakukan para hakim juga bisa secepatnya membuahkan hasil.

Untuk diketahui, Honing Sany anggota DPR RI dari PDI Perjuangan terpilih dalam pemilu pelgislatif tahun 2014 lalu, mengalahkan Andreas Hugo Parera dari dapil yang sama. Pihak Andreas Hugo Parera tidak menerima ini dengan alasan Honing telah melalukan kecurangan. Berbagai cara dilakukan untuk menjatuhkan Honing, antara lain berusaha untuk menggagalkan pelantikannya. Namun Honing akhirnya dilantik bersama seluruh anggota DPR RI periode 2014-2015 pada Oktober tahun lalu.

Upaya untuk melengserkan Honing itu tidak diterima Honing, karena itu dia mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan tergugat antara lain Andras Hugo Parera dan DPP PDI Perjuangan. (bop)

Komentar ANDA?