Kasus Hiba Tanah, Kejati Siap Sidik Bupati Rote Ndao

0
429

KUPANG. NTTsatu.com – Tekad aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk secara serius menangani berbagai kasus korupsi di daerah ini terus ditingkatkan. Saat ini Kejati sudah telah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus hibah tanah yang menjerat Bupati Rote Ndao, Lens Haning sebagai tersangka.

“SDPD-nya sudah kami kirim ke Kejagung dan KPK, sehingga kasus ini tidak bisa dihentikan. Dan kasus ini akan segera kali sidik,” kata Jhon kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2015.

Kejati NTT telah menetapkan Bupati Rote Ndao, Lens Haning sebagai tersangka dugaan korupsi hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao seluas 10 hektare di Dusun Sasonggodae, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain yang diduga merugikan negara sebesar Rp 229,1 juta.

Kelanjutan kasus ini, menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT terkait kasus dugaan korupsi itu. “Kami sudah tanyakan ke BPKP, dan mereka katakan masih butuh pendalaman. Kami tidak bisa intervensi,” katanya.

Namun dia memastikan pihaknya tidak akan menghentikan penyidikan (Sp3) kasus yang menjerat Bupati Rote Ndao Lens Haning tersebut. “Kasus ini tidak mungkin dihentikan, dan kami akan segera sidil kasus itu,” katanya. (iki)

=====

Foto: Bupati Rote Ndao, Lens Haning

Komentar ANDA?