NTTsatu.com — KUPANG — Data kasus HIV/AIDS di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timut (NTT) masih sangat besar dan terus dilakukan upaya penanggulangannya.
Dari data yang dirilis KPA NTT yang diterima Media ini, Senin (21/6/2021) menyebutkan terdapat dua kabupaten/kota yang menduduki jumlah teratas kasus HIV AID, yakni Kota Kupang menempati urutan pertama terbanyak dengan total 1.566 kasus, disusul Kabupaten Belu sebanyak 1019 kasus.
Sementara Kabupaten Sikka sebanyak 882 kasus, Kabupaten Flores Timur sebanyak 665 kasus, Kabupaten TTU sebanyak 350 kasus, Kabupaten Alor sebanyak 343 kasus, Sumba Timur sebanyak 335 kasus.
Indonesia melalui Kementerian Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa epidemi HIV AIDS di Indonesia harus selesai pada 2030, dan diharapkan tidak ada kasus baru HIV AIDS, tidak ada kematian akibat AIDS, dan tidak ada Stigma dan Diskriminasi pada ODHA atau yang dapat disebut dengan “3 Zero”.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2013 tentang penanggulangan HIV dan AIDS pasal 5 menjelaskan salah satu strategi yang dipergunakan dalam melakukan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS adalah meningkatkan upaya penanggulangan HIV dan AIDS yang merata, terjangkau, bermutu, dan berkeadilan serta berbasis bukti, dengan mengutamakan pada upaya preventif dan promotif, dan meningkatkan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia yang merata dan bermutu dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
Didukung pula dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 4 tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, dalam pasal 2 ayat 4 telah menegaskan bahwa pelayanan yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif mencakup: a.peningkatan kesehatan; b.perlindungan spesifik; c.diagnosis dini dan pengobatan tepat;d.pencegahan kecacatan; dan e. rehabilitasi. (*/tim)