Kasus HIV AIDS di NTT Capai 7663 Kasus, Kota Kupang dan Kabupaten Belu Terbanyak

0
1781

NTTsatu.com — KUPANG — Data kasus HIV/AIDS di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timut (NTT) masih sangat besar dan terus dilakukan upaya penanggulangannya.

Dari data yang dirilis KPA NTT yang diterima Media ini, Senin (21/6/2021) menyebutkan terdapat dua kabupaten/kota yang menduduki jumlah teratas kasus HIV AID,  yakni Kota Kupang menempati urutan pertama terbanyak dengan total 1.566 kasus, disusul Kabupaten Belu sebanyak 1019 kasus.

Sementara Kabupaten Sikka sebanyak 882 kasus, Kabupaten Flores Timur sebanyak 665 kasus, Kabupaten TTU sebanyak 350 kasus, Kabupaten Alor sebanyak  343 kasus, Sumba Timur  sebanyak 335 kasus.

Berikutnya  Kabupaten  TTS sebanyak 309 kasus, Kabupaten Lembata sebanyak 309 kasus,  Kabupaten Ende sebanyak 285  kasus, Kabupaten Sumba Barat Daya sebanyak 294 kasus, Kabupaten Malaka sebanyak 280 kasus, Kabupaten Manggarai sebanyak  245 kasus, Kabupaten Kupang sebanyak 215 kasus, Kabupaten Ngada sebanyak 117, Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 99 Kasus, Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 82 kasus, Kabupaten Sumba Tengah sebanyak 34 kasus, Kabupaten Sumba Barat sebanyak 74 kasus, Kabupaten  Rote Ndaosebanyak  30 kasus, Kabupaten  Sabu Raijua sebanyak 28 kasus  serta Kabupaten Nagekeo sebayak 99 Kasus.
Sementara secara nasional menginformasikan bahwa masih terdapat sepuluh provinsi dengan jumlah HIV/AIDS kumulatif sejak tahun 1988 hingga Juni 2020 berturut-turut adalah: DKI Jakarta (68.119), Jawa Timur (60.417), Jawa Barat (43.174), Papua (37.662), Jawa  Tengah (36.262), Bali (22.427), Sumut (20.487),  Sulsel (10.951), Banten (10.606), Kepri (10.524).
Sejak 1988 HIV AIDS masih menjadi musuh besar kesehatan baik di dunia dan di Indonesia, tanggal 1 Desember disepakati menjadi hari untuk memperingati Hari AIDS Sedunia yang bertujuan untuk mengingatkan pentingnya peran dan komitmen negara-negara di dunia dalam upaya penanggulangan HIV AIDS.

Indonesia melalui Kementerian Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa epidemi HIV AIDS di Indonesia harus selesai pada 2030, dan diharapkan tidak ada kasus baru HIV AIDS, tidak ada kematian akibat AIDS, dan tidak ada Stigma dan Diskriminasi pada ODHA atau yang dapat disebut dengan “3 Zero”.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2013 tentang penanggulangan HIV dan AIDS pasal 5 menjelaskan salah satu strategi yang dipergunakan dalam melakukan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS adalah meningkatkan upaya penanggulangan HIV dan AIDS yang merata, terjangkau, bermutu, dan berkeadilan serta berbasis bukti, dengan mengutamakan pada upaya preventif dan promotif, dan meningkatkan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia yang merata dan bermutu dalam penanggulangan HIV dan AIDS.

Didukung pula dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 4 tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, dalam pasal 2 ayat 4 telah menegaskan bahwa pelayanan yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif mencakup: a.peningkatan kesehatan; b.perlindungan spesifik; c.diagnosis dini dan pengobatan tepat;d.pencegahan kecacatan; dan e. rehabilitasi. (*/tim)

Komentar ANDA?