Kasus Honing, Bawaslu NTT Harus Segera Kalrifikasi

0
359

KUPANG. NTTsatu.com – Pasca putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jumat, 09 Oktober 2015, Penasehat Hukum Honing Sanny, Petrus Bala Pattyona mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi NTT harus segera melakukan klarifikasi bahwa mereka telah melakukan kesalahan.

“Bawaslu NTT harus segera melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak bahwa mereka telah melakukan kesalahan sehingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memecat Honing dari keanggotaan partai dengan tuduhan melakukan manipulasi suara hasil Pileg tahun 2-014 lalu,” kata Petrus yang dihubungi NTTsatu.com dari Kupang ke Jakarta, Minggu, 10 Oktober 2015.

Petrus menjelaskan, pada sidang putusan akhir di gedung DKPP, Jumat, 09 Oktober 2015, majelis DKPP menyatakan kalau Bawaslu telah melakukan kesalahan karena itu Bawaslu diminta segera melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak yang telah bersikap tidak sesuai dengan fakta terutama kepada DPP PDI Perjuangan yang telah melakukan pemecatan terhadap Honing.
Klarifikasi itu kata Petrus sangat penting sehingga posisi Honing di DPR RI menjadi jelas. Pasalnya selama ini dia tidak mempunyai fraksi juga komisi di DPR RI.

Untuk diketahui, Honing mengadukan Bawaslu NTT kepada DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nelce R. P. Ringu, STP selaku Ketua Bawaslu NTT dan Mikhael Feka, SH,MH Sebagai Tim Asistensi Bawaslu Provinsi NTT.
Dasar pengaduan Honing adalah surat tangggapan yang dikirimkan oleh Bawaslu Provinsi NTT kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi NTT, Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 Tanggal 2 Mei 2014. Honing menilai, apa yang dilakukan oleh pihak Bawaslu adalah tindakan melampui kewenangan dan melanggar kode etik seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi NTT merupakan tindaklanjut dari laporan keberatan hasil pleno yang dikirimkan oleh DPD PDI Perjuanggan Provinsi NTT.

Honing menilai,  Bawaslu tidak netral dan memihak, karena data internal partai PDI Perjuangan dijadikan sumber data dalam menerbitkan rekomendasi, bukan data pada Komisi Pemilihan Umum dan perangkatnya mulai dari tingkat bawah.
Rekomendasi yang dikirimkan oleh Bawaslu Provinsi NTT kepada DPD PDIP Provinsi NTT menjadi pendasaran bagi DPP PDI Perjuangan untuk melakukan pemecatan terhadap saudara Honing, karena pihak PDIP beranggapan bahwa tuduhan pencurian suara yang dialamatkan kepada Honing adalah benar berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi NTT. (bp)
====
Foto: Petrus Bala Pattyona Penasehat Hukum Honing Sanny

Komentar ANDA?