KUPANG. NTTsatu.com – Kasus dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) pembangunan Hotel Barata terus didalami oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Dalam kasus itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Kupang, Benny Sain.
Pemeriksaan terhadap Kadis PU Kota Kupang, Benny Sain dilakukan oleh Kasi Penyidikan, Robert Jimmy Lambila dan jaksa Fredrik Bere. Kasis PU Kota Kupang itu diperiksa sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, kepada wartawan, Jumat (8/4) mengatakan dalam kasus itu, tim penyidik memeriksa dua orang saksi yakni Kadis PU Kota Kupang, Benny Sain. Benny Sain diperiksa terkait advice planning terkait pembangunan jogging track di Pantai Kelapa Lima. Ridwan menambahkan, sejumlah saksi masih akan diperiksa, yaitu mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe, Camat Kelapa Lima, DPRD Kota Kupang dan Ketua RT/RW terkait.
Sedangkan Lurah Kelapa Lima, Marselina Nahak. Untuk Lurah Lasiana diperiksa berkaitan dengan proses terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Dikatakan Ridwan, dalam penerbitan SHGB memang harus melalui lurah. Dan sebagai lurah, saksi mengetahui bahwa lahan yang kini dibangun Hotel Barata adalah hasil dari reklamasi. Dan saat pihak Hotel Barata mengajukan permohonan untuk HGB kepada saksi sebagai Lurah Kelapa Lima, juga dilampirkan surat Wali Kota Kupang tertanggal 12 April 2011, dan rekomendasi Wali Kota Kupang tertanggal 13 Juli 2011 dan 19 Juli 2011.
“Surat Wali Kota Kupang tertanggal 12 April 2011 itu berkaitan dengan permohonan pihak Hotel Barata untuk melakukan reklamasi. Setelah Barata sudah reklamasi baru diajukan permohonan untuk terbit SHGB,” terang Ridwan.
Sesuai keterangan saksi, lanjut Ridwan, karena adanya rekomendasi Wali kota, maka saksi akhirnya mengikuti kegiatan pengukuran pada lahan yang diketahui saksi sudah ditimbun. Menurut Ridwan, saksi tidak tahu jika itu reklamasi. Dimana saksi hanya tahu bahwa sudah ditimbun sehingga bagian utara, timur dan barat lahan itu berbatasan dengan Teluk Kupang. Hanya bagian selatan yang berbatasan dengan tanah milik Robert Koe.
Tambah Ridwan, dengan posisi batas lahan bagian timur, barat dan utara dengan Teluk Kupang, maka diketahui lahan Hotel Barata berada dalam wilayah laut yang telah direklamasi (dem)
======
Foto: Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar