Kasus Hotel Barata, Penyidik Kejati NTT Periksa Mantan Walkot

0
470

KUPANG. NTTsatu.com   – Kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pembangunan hotel Barata oleh PT Barataguna Indoganesha hingga saat ini masih terus didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Untuk itu, Kejati NTT akan memeriksa saksi ahli.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede, kepada wartawan, Kamis (14/4), mengatakan pemeriksaan ahli guna menilai sah tidaknya sejumlah bukti dokumen yang sudah dikantongi dari para saksi terkait reklamasi pantai Kelapa Lima untuk pembangunan Hotel Barata oleh PT Barataguna Indoganesha.

Sesuai agenda tim penyelidik sebelumnya, kata Shirley, selain saksi ahli, penyidik Kejati NTT juga menjadwalkan untuk segera memeriksa saksi tambahan seperti mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe, Camat Kelapa Lima, DPRD Kota Kupang dan Ketua RT/RW terkait.

Dalam kasus itu, lanjut Shirley, Daniel Adoe bakal dimintai klarifikasi terkait surat Wali Kota Kupang tertanggal 12 April 2011, dan rekomendasi Wali Kota Kupang tertanggal 13 Juli 2011 dan 19 Juli 2011 yang dilampirkan PT Barataguna Indoganesha saat mengajukan permohonan SHGB kepada Lurah Kelapa Lima.

“Kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe terkait kasus itu. Daniel adoe akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan suratnya yang dikeluarkan oleh dirinya saat menjabat sebagai Walikota Kupang, “ ungkap Shirley.

Pemeriksaan saksi tambahan, menurut Shirley guna merampungkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait okupasi tanah negara dalam kegiatan reklamasi dalam pembangunan Hotel Barata.

Setelah pemeriksaan saksi tambahan rampung, bakal dilanjutkan dengan ekspos hasil penyelidikan, dimana tim penyelidik akan memaparkan hasil penyelidikan. Dan semua peserta gelar perkara akan memberikan pendapat untuk disimpulkan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan atau didalami kembali penyelidikannya.

Untuk diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa tim penyelidik Kejati NTT, masing-masing Wihers Herewila (Direktur Hotel Barata), Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Kupang, Eksam Sodak, mantan Kepala Kantor BPN Kota Kupang, F.X Hartono, Kadis Tata Kota dan Permukiman Wilayah Kota Kupang, Hengky Ndapamerang dan mantan Kadis Tata Kota dan Permukiman Wilayah Kota Kupang, Nicky Uly.

Saksi lain adalah mantan Plt. Kabag Ekonomi Setda Kota Kupang, Ejbens Doeka, Stefanus Seng Pawe selaku Kabid Tata Bangunan, mantan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Edi Dali, pemilik Hotel Barata, Robert Koe, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang, Benny Sain, Lurah Kelapa Lima, Marselina Nahak dan Kepala BPPT Kota Kupang, Noce Nus Loa.(dem)

==== 

Foto: Shirley Manutede, SH

Komentar ANDA?