Medah ditahan penyidik Kejati NTT, Jumat (3/12) atas dugaan tindak pidana korupsi pemindahtanganan aset tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim wartawan di Kantor Kejati Kupang
“Untuk saat ini baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka dari 30-an saksi yang diperiksa namun, tidak menutup kemungkinan untuk penambahan tersangka yang nantinya akan dilihat dari fakta persidangan,” jelas Abdul.
Medah yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Kupang dua periode ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam dari tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
Abdul menjelaskan, tim penyidik menetapkan Ibrahim Agustinus Medah sebagai tersangka setelah memasukkan dua alat bukti yang didukung dengan keterangan ahli bahwa ada kerugian negara.
Pengalihan aset Pemkab Kabupaten Kupang, yang dilakukan Medah, kata Abdul, tanpa sepengetahuan pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Kupang.
“Jadi modusnya jelang berakhir masa jabatan mantan bupati ini mengalihkan tanah dan bangunan bekas gedung radio pemerintah daerah (RPD) jadi perumahan eselon tiga. Namun, tiba-tiba lagi tanpa sepengetahuan pemerintah daerah maupun DPR, mengalihkan atas nama pribadi dan untuk saat ini dijual kepada pihak ketiga,” jelasnya.
Kerugian negara akibat kasus ini berdasarkan hitungan apraissal dari Inspektorat Kabupaten Kupang, sebesar Rp 9,6 miliar.
“Sesuai perhitungan apraisar dari inspektorat Kabupaten Kupang, negara mengalami kerugian mencapai Rp 9,6 miliar,” terang Abdul.
Menurut Abdul, Medah dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Aset ini dijual kepada seseorang berinisial JS. Semua orang yang mengetahui perkara ini akan diperiksa semuanya,” tutup Abdul. (VN/bp)