Kasus Jaksa Arkan: Harus Pisahkan Kasus Pidum Dan Kode Etik

0
626

KUPANG. NTTsatu.com – Kasus perselingkuhan Jaksa Arkan Alfaisal salah satu jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dengan dengan Dameria Siahaan salah satu PNS di Kejati Riau harus dipisahkan antara kasus Pidana Umum dan Kode Etik.

Kajati NTT, John W Purba, SH, MH kepada wartawan, Jumat (11/9) mengatakan berkaitan dengan kasus jaksa Arkan, dia sudah mendapatkan hukuman disiplin dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berupa pencopotan pangkat sebagai jaksa selama 2 tahun.

Selain, kata Purba, pencopotan sebagai jaksa selama 2 tahun, jaksa Arkan tidak diberikan kesempatan untuk sekolah selama 2 tahun serta tidak diberikan jabatan apapun selama 2 tahun ditempat dimanapun dirinya bertugas.

“Untuk jaksa Arkan sudah diberikan hukuman disiplin berupa pencopotan pangkat selama 2 tahun, tidak diberikan kesempatan untuk sekolah dan tidak diberikan jabatan apapun dimanapun dia bertugas, “ katanya.

Menurut Purba, kasusnya jaksa Arkan harus dipisahkan, dimana kasus Kode Etik atau hukuman disiplin harus dipisahkan dengan kasus pidana umum (pidum) yang dilakukan oleh jaksa Arkan Alfaisal. Keduanya tidak boleh disatukan, harus dipilah.

Berkaitan dengan kasus Pidum, lanjut Purba, jika memang diproses lebih lanjut oleh Polres Pekan Baru, tidak menjadi soal, karena itu merupakan bagian dari penegakan hukuman oleh polisi.

Terkait statusnya sebagai DPO oleh Polres Pekan Baru, hingga saat ini sebagai Kajati NTT, dirinya belum mendapatkan laporan atau pemberitahuan dari pihak Polres Pekan Baru. Jika, ada pemberitahun kepada Kejati NTT maka dirinya sebagai pimpinan di Kejati NTT akan mengambil sikap.

Selain itu, lanjutnya, jika diberikan surat pemberitahuan dari Plres Pekan Baru, dirinya akan melaporkan kasus jaksa Arkan Alfaisal kepada Jaksa Agung untuk mengambil sikap selanjutnya terhadap kasus Jaksa Arkan Alfaisal.

“kalau ada pemberitahuan dari Polres Pekan Baru mengenai status Jaksa Arkan Alfaisal bahwa DPO, maka dirinya akan bersikap dan akan di laporkan ke jaksa agung untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya, “ katanya. (dem/bp)

=====

Foto: Kajati NTT, John W. Purba

Komentar ANDA?