NTTsatu.com — KUPANG — Kasus dugaan korupsi pengalihan aset daerah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat memasuki tahap sidang pembacaan putusan oleh Majelis hakim di Kantor Pengadilan Kelas 1 A Kupang.
Sebanyak enam (6) terdakwa pada sidang putusan klaster pertama, Jumat, 18 Juni 2021. Mereka itu adalah sebagai berikut:
1. Terdakwa Muhammad Achyar Abdulrahman terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara 10,6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider selama 3 bulan, uang ganti rugi sebesar Rp500 juta, dan subsider 4 tahun.
2. Terdakwa Ambrosius Syukur terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan. Kerugian negara sebesar Rp30 miliar berdasarkan perjanjian jual beli Denda Administrasi Perkara (DAP) dan penjualan tanah yang telah bersertifikat.
3. Terdakwa Marten Ndeo diputuskan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan. Kerugian negara sebesar Rp25 miliar berdasarkan perjanjian jual beli DAP dan penjualan tanah yang telah bersertifikat.
4. Terdakwa Kaitano Soares dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan divonis pidana penjara 7 tahun denda Rp1 miliar. Kerugian negara sebesar Rp5 miliar Berdasarkan perjanjian jual beli DAP.
Sementara putusan Majelis hakim untuk terdakwa Abdullah Nur dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan