Kasus KKN di Biro Humas, Kejati Segera Periksa Lima Wartawan

0
918

KUPANG, NTTsatu.com – Sedikitnya lima (5) wartawan di Kupang segera diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait kasus dugaan korupsi pengalokasian dana sebesar Rp 900 juta untuk media di NTT.

Kajati NTT, John W Purba, SH, MH yang dihubungi wartawan melalui Kasi Ekmon, Shirley Manutede, SH di Kupang, Selasa (14/7) mngatakan tim penyidik segera melayangkan surat panggilan kepada sedikitnya 5 orang wartawan di Kota Kupang terkait kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Karo Humas Setda NTT, Lambert Ibi Riti.
Dijelaskan Shirley, pemanggilan kepada lima orang wartawan itu akan diperiksa sebagai saksi guna melengkapi seluruh data-data yang telah diterima oleh tim penyidik Kejati NTT.
“Dalam waktu dekat tim penyidik akan panggil lima orang wartawan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Karo Humas Setda NTT, Lambert Ibi Riti, “ kata Shirley.
Menurut Shirley, pemeriksaan terhadapp lima orang wartawan itu, berkaitan dengan kontrak yang telah ditandatangani oleh penerima atau kerja sama antara Media dan Humas Setda NTT.
Dikatakan Shirley, pemanggilan terhadap lima orang wartawan Kota Kupang itu kemungkinan akan dipanggil setelah hari raya Lebaran.
“Mungkin mereka akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi setelah hari raya Lebaran. Kita harus memeriksa mereka untuk melengkapi dan mencocokan data yang ada pada kita, “ kata Shirley.
Sebelumnya diberitakan, Lambert Ibi Riti selaku Karo Humas Setda NTT mengaku bahwa dirinya siap dijadikan tersangka jika dirinya dinyatakan terbukti oleh Kejati NTT dalam laporan Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT terkait pengalokasin dana sebesar Rp 900 juta dengan media di NTT.
“Saya siap dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) jika dirinya terbukti dinyatakan bersalah oleh Kejati NTT dalam kasus itu, “ kata Lambert Ibi Riti kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT, Selasa (23/6).
Lambert mengatakan hal itu ketika tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT yang dipimpin Shirley Manutede, SH usai melakukan penggeledahan dirung kerjanya, Selasa (23/6) sekitar pukul 12.00 Wita.
Mengenai pengelolaan dana itu, kata Lambert, dirinya berpatokan pada notulen rapat serta kesepakatan dengan media pada beberapa waktu lalu ketika dibaha secara bersama-sama dengan rekan-rekan media di NTT.
Sejauh ini, lanjut Lambert, dana yang telah dicairkan kepada 29 media di NTT senilai Rp 161 juta. Pencairan sebesar Rp 161 juta itu dilakukan untuk triwulan pertama.
“Dana sudah dicairkan sebesar Rp 161 juta untuk 29 media di NTT. pencairan itu dilakukan untuk triwulan pertama, “ terang Lambert.
Mengenai dana sebesar Rp 1, 4 milyar untuk sala satu media nasional, Lambert mengatakan bahwa itu belum terelealisasi atau belum dicairkan oleh pihaknya. Sementara ini masih dalam proses oleh pihaknya.
Ketika ditanya apakah ketika tim penyidik dari Kejati NTT telah menyita berkas-berkas terkait laporan itu, Lambert menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT hanya meminjam berkas-berkas tersebut bukan melakukan penyitaan.
“Mereka (penyidik) tidak lakukan penyitaan tetapi meminjam berkas-berkas itu. Kalau dahulu iya dibilang sita tetapi sekarang dibilang disita, “ kata Lambert. (iki)

Komentar ANDA?