Kasus Korupsi Bank NTT Tanggungjawab Tagu Dedo

0
590
Foto: Mantan Dirut Bank NTT, Daniel Tagu Dedo

NTTsatu.com – MAUMEREKasus dugaan korupsi pada Bank NTT tahun 2015 senilai Rp 4,3 miliar itu menjadi tanggungjawab Dirut PT Bank NTT saat itu yakni Daniel Tagu Dedo. Karena itu dia harus bertangungjawab atas kasus tersebut.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Perwakilan NTT, Merian Dewanta Dado mellaui rilisnya yang diterima media ini, Rabu, 30 Agustus 2017 menegaskan, kasus ini menjadi tangungjawab Dirut Bank NTT saat itu.

Dia menjelaskan, saat berlangsungnya proyek pengadaan Alat Perangkat Lunak (IT) jenis Microsoft Lisensi (MS) di Kantor Bank NTT tahun 2015 senilai Rp. 4,3 Miliar, Daniel Tagu Dedo menjabat sebagai Direktur Utama Bank NTT, sehingga tatkala proyek pengadaan tersebut menimbulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp. 2,2 Miliar sesuai hasil penyidikan pihak Kejaksaan Tinggi NTT (kejati NTT) maka timbulnya persoalan hukum itu tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawab Daniel Tagu Dedo selaku Direktur Utama Bank NTT.

Menurutnya, Direktur Utama merupakan fungsi jabatan tertinggi dalam sebuah perusahaan yang secara garis besar bertanggungjawab mengatur perusahaan secara keseluruhan sebagai koordinator, komunikator, pengambil keputusan, pemimpin, pengelola dan eksekutor dalam menjalankan dan memimpin perusahaan.

Tugas dan tanggung jawab Direktur Utama dalam sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas antara lain bertanggung jawab atas kerugian yang dihadapi perusahaan termasuk juga keuntungan perusahaan, merencanakan serta mengembangkan sumber-sumber pendapatan dan pembelanjaan kekayaan serta mengkoordinasikan dan mengawasi semua kegiatan di perusahaan mulai dari bidang administrasi, bidang kepegawaian hingga bidang pengadaan barang.

Lebih lannut dia menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Alat Perangkat Lunak (IT) jenis Microsoft Lisensi (MS) di Kantor Bank NTT tahun 2015 senilai Rp. 4,3 Miliar
telah mentersangkakan Direktur Umum Bank NTT (Adrianus Ceme), Kepala Devisi (Kadiv) IT bank NTT (Salmun Teru) dan Aldy Rano selaku Ketua Panitia yang kini sudah ditahan oleh Kejati NTT.

Selain ketiga pejabat Bank NTT itu maka tersangka lainnya yaitu Juraida Zein dari Comparex yang juga sudah ditahan oleh Kejati NTT, sementara Erwin Pasaribu dari pihak Microsoft Lisensi saat ini belum ditahan dengan alasan sakit.

Daniel Tagu Dedo sendiri telah diperiksa oleh Kejati NTT selaku saksi dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp. 2,2 Miliar itu sehingga kalaupun kelak Kejati NTT secara hukum tidak menemukan adanya bukti-bukti dan anasir-anasir perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri sendiri atau orang lain serta korporasi yang merugikan perekonomian dan keuangan negara pada diri Daniel Tagu Dedo maka dalam tugas dan tanggung jawabnya selalu Direktur Utama Bank NTT pada saat itu Daniel Tagu Dedo terbukti telah tidak berhasil dan lalai dalam melakukan kordinasi pengawasan dan pencegahan bagi terjadinya indikasi-indikasi tindak pidana korupsi oleh Adrianus Ceme cs dalam proyek pengadaan Alat Perangkat Lunak (IT) jenis Microsoft Lisensi (MS) di Kantor Bank NTT tahun 2015 senilai Rp. 4,3 Miliar.

Semestinya pada tahun 2015 itu Daniel Tagu Dedo selaku Direktur Utama Bank NTT bisa sepenuh hati mengkoordinasikan dan giat mengawasi kelangsungan proyek pengadaan Alat Perangkat Lunak (IT) jenis Microsoft Lisensi (MS) di Kantor Bank NTT sehingga bisa dicegah terjadinya anasir-anasir penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri sendiri atau orang lain serta korporasi yang merugikan perekonomian dan keuangan negara oleh Adrianus Ceme cs.

Oleh karenanya bila kemudian pada bulan November 2016 Daniel Tagu Dedo diberhentikan dari jabatannya selaku Direktur Utama Bank NTT melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa maka publik bisa menilai bahwa pemberhentian itu adalah hal yang pantas dan masuk akal demi menyelamatkan citra dan kredibilitas serta integritas Bank NTT.

Pada sisi lain publik juga boleh menilai dan menyimpulkan bahwa bagaimana mungkin Daniel Tagu Dedo bisa berniat mencalonkan diri selaku Calon Gubernur NTT periode 2018 – 2023 padahal untuk melakukan kordinasi pengawasan dan pencegahan bagi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam sebuah lembaga bernama Bank NTT pun Daniel Tagu Dedo tidak berhasil dan bahkan kemudian diberhentikan dari jabatannya selaku Direktur Utama Bank NTT. (bp)

Komentar ANDA?