Kasus Korupsi BLBU, Dua Kadis Pertanian Kabupaten Ditahan

0
483

KUPANG. NTTsatu.com – Dua orang Kepala Dinas Pertanian akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin (15/2) malam sekitar pukul 20:30 wita. Dua Kadis Pertanian itu adalah Josis Djawa Gigi Kadis Pertanian Sumba Timur dan Yeskiel Buru selaku Kadis Sumba Barat Daya (SBD). Kedua tersangka terlibat dalam kasus pengadaan Bantuan Langsung Bibit Unggul (BLBU) tahun 2011 senilai Rp 2 milyar lebih.

Sebelum ditahan, kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejati NTT sejak pukul 09:00 wita hingga pukul 17:30wita. Dalam pemeriksaan kedua tersangka didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya yakni Lukas Mbulang dan Lorens Mega Man.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH kepada wartawan mengatakan keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Langsung Bibit Unggul (BLBU) tahun 2011 senilai Rp 2 milyar.

Dikatakan Purba, kedua tersangka merupakan kepala dinas pertanian dari Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Barat Daya.Dugaan sementara, kata Purba, kedua tersangka menandatangani berita acara penyerahan bibit.

“Kedua tersangka merupakan kepala dinas pertanian di Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Barat Daya (SBD),”kata Purba.

Lukas Mbulang selaku kuasa hukum Josis Djawa Gigi mengatakan dirinya menghormati keputusan jaksa untuk menahan tersangka. Menurut Lukas, itu merupakan hak subjektif dari jaksa. Dan itu sudah diatur dalam KUHP dan itu perlu dihormati.

“Kami hormati keputusan jaksa dengan menahan tersangka dan itu merupakan hak subjektif dari jaksa,”kata Lukas.

Namun, lanjut Purba, soal berita acara pengadaan bibit sebanyak 90 ton itu dipalsukan serta ditandatangani oleh orang lain ditahun 2015 lalu. Kata Lukas, itu merupakan fakta yang terjadi dilapangan dan itu dilakukan oleh stafnya tersangka. Dengan dipalsukan surat itu dan tandatangan palsu yajg dibuat stafnya menjadikan Josis tersangka.

“Klien saya tidak tahu menahu soal bibit 90 ton itu. Tidak pernah tandatangan berita acaranya dan tandatangan klien saya dipalsukan,”ungkap Lukas.

Kedua tersangka langsung digiring menuju Rutan Klas II B Kupang untuk menjalani penahanan selama 20 hari.(dem)

====

Foto: Kajati NTT, John W. Purba

Komentar ANDA?