Kasus Korupsi di Bank NTT, Terdakwa Titip Rp 125 Juta

0
834
Foto: Salmun Teru, terdakwa kasus dugaan korupsi Bank NTT, ketika ditahan Kejati NTT beberapa waktu lalu

NTTsatu.com – KUPANG – Salmun Teru,

Kepala Devisi IT Bank NTT yang kini men jadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan IT (microsoft lisensi) pada Bank NTT tahun 2015 lalu, pada Kamis, 11 Januari 2018  menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 125 juta.

Penitipan kerugian negara oleh terdakwa Salmun Teru itu melalui keluarga terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Andul Rahman.

Kajati NTT, Sunarta yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Penkum Kejati NTT, Iwan Kurniawa. Senin (15/1) membenarkan adanya penitipan uang pengganti kerugian negara oleh terdakwa Salmun Teru senilai Rp 125 juta.

“Iya benar. Terdakwa Salmun Teru dalam kasus dugaan korupsi Bank NTT, pekan kemarin menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 125 juta,”kata Iwan.

Dijelaskan Iwan, dengan adanya penitipan uang pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan IT pada Bank NTT akan menjadi pertimbangan khusus bagi JPU Kejati NTT dalam penuntutan untuk terdakwa.

Selain itu, lanjutnya, dengan adanya penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara, terdakwa telah beritikad baik dalam menjalani proses hukum.

“Itu salah satu itikat baik dari terdakwa dalam menjalani proses hukum dan itu akan menjadi pertimbangan serta hal yang meringankan bagi terdakwa ketika JPU mengajukan tuntutan,” terang Iwan. (dm.bp)

Komentar ANDA?