Kasus Korupsi di KPU TTS, Dipastikan Ada TSK Baru

0
747

KUPANG. NTTsatu.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) So’e memastikan akan ada penambahan tersangka (TSK) baru dalam kasus dugaan korupsi dana pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2014 lalu.

Kasi Pidsus Kejari So’e, Arry Verdiana, SH yang didampingi Jaksa Fuad, SH kepada wartawan, Senin (9/11/2015) menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi dana Pilkada di Kabupaten TTS tahun 2014 di KPU TTS, dipastikan  ada  penambahan tersangka baru dalam kasus itu.

Menurutnya, penambahan tersangka baru itu sesuai dengan alat bukti yang ditemukan serta pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus itu. Untuk sementara, dalam kasus itu Kejari So’e baru menetapkan dua (2) orang sebagai tersangka yakni Soleman Kabu dan Adolfina Bana.

“Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tenga Selatan (TTS) dipastikan ada penambahan tersangka baru, “ kata Arry.

Dikatakan Arry, mengenai kasus dugaan korupsi dana Pilkada di Kabupaten TTS tahun 2014, kini Kejari So’e tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP Perwakilan NTT.

Djelaskan Arry, dalam kasus dugaan korupsi dana Pilkada di Kabupaten TTS tahun 2014 lalu, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu. Selain telah menetapkan dua orang tersangka, tim penyidik juga terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi dana Pilkada Kabupaten TTS tahun 2014 lalu.

“Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) So’e tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP Perwakilan NTT. Kami juga sudah tetapkan dua orang sebagai tersangka, “ kata Arry.

Diungkapkan Arry, dalam kasus dugaan korupsi dana Pilkada TTS tahun 2014, tim penyidik Kejari So’e telah memeriksa mantan Ketua KPU, James Tuka; Sekretaris, Soleman Kabu; Pejabat Pengadaan Barang, Marsel Taneo, dan Bendahara, Adel Bana dan juga semua staf yang terkait dalam proses pengadaan logostik di KPU TTS.

Rencana selanjutnya, kata Arry, tim penyidik Kejari So’e akan mengagendakan pemeriksaan anggota komisioner dan 32 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum menetapkan tersangka berikutnya. (dem/bp)

======

Foto : ilustrasi korupsi

Komentar ANDA?