Kasus Korupsi di Sikka, John Gobang Belum Dieksekusi

0
913
Foto: John Gobang

KUPANG, NTTsatu.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur, Merian Dewanta Dando mengatakan, hingga saat ini terdakwa Kasus Korupsi di Kabupaten Sika, Yohanes Yudas Gobang aloias John Gobang belum dieksekusi ke Rutan Maumere karena putusan Mahkamah Agung RI belum juga terkirim ke Kejaksaan Negeri Maumere.

Dado melalui emailnya kepada redaksi NTTsatu.com di Kupang, Kamis, 16 Juni 2016 menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh TPDI di Maumere, putusan MA terhadap Gobang belum juga juga dikirim ke Sikka sehingga terdakwa Yohanes Yudas Gobang belum dieksekusi ke Rutan Maumere.

Gobang yang adalah Anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar yang telah divonis dan terbukti bersalah melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomer : 536 K/PID.SUS/2015 tertanggal 10 Februari 2016 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Boganatar tahun anggaran 2007. Namun keputusan itu belum dikirim ke Sikka untuk ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Maumere.

Sementara pelaku lainnya dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Boganatar tersebut yaitu Cornelia Mude selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu telah divonis dengan Pidana Penjara selama 4 tahun 6 bulan dan kini sudah menjalani sanksi pemidanaan di Rutan Maumere sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomer : 381 K/PID.SUS/2015 tertanggal 16 januari 2016.

Dando menjelaskan, dengan adanya 2 (dua) putusan MA terhadak kedua pelaku kasus korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Boganatar itu harus sama-sama sudah eksekusi. Namum Putusan untuk Gobang belum juga tibha di Maumere.

Dikatakannya, dengan belum tibanya putusan untuk Gobang maka menimbulkan pertanyaan miring publik bahwa jangan-jangan ada oknum-oknum culas yang berupaya menggelapkan atau membuat berkas putusan Mahkamah Agung RI atas diri Gobang tidak bisa terkirim untuk bisa dieksekusi oleh pihak Kejari Maumere.

“Ada kecurigaan publik tentang adanya oknum-oknum culas yang disinyalir berupaya menyelamatkan karir Gobang agar tidak diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sikka akibat adanya putusan MA itu. Ini jelas terjadi karena putusan untuk Cornelia Mude sudah ada dan yang bersangkutan sudah dikesekusi pada bulan April 2016,” tegasnya.

Dando mengatakan, TPDI NTT sudah menyiapkan laporan resmi untuk Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI guna mempersoalkan dugaan penghilangan berkas Putusan Mahkamah Agung RI atas diri Yohanes Yudas Gobang  (bp)

Komentar ANDA?