Kasus Kredit Bank NTT, Enam Tersangka Ditahan

0
3062

NTTsatu.com – KUPANG – Kasus kredit macet di PT Ban NTT semakin jelas. Enam tersangka kasus korupsi kredit itu mulai  ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis, (6/3/2020) petang.

Kasie Pidsus Kejari Kota Kupang, Januarius Boli Tobing kepada media menjelaskan, enam tersangka yang terdiri dari empat karyawan Bank NTT dan dua dari pihak swasta ditahan selama dua puluh hari ke depan.

Januaris menjelaskan, dua tersangka dari pihak swasta yakni Hadmen Puri (Direktur PT Cipta Eka Puri) dan Linda Liudianto (kontraktor pelaksana/kuasa direktur PT Cipta Eka Puri) sudah ditahan terlebih dahulu karena terlibat kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair.

Sedangkan empat tersangka yang merupakan karyawan Bank NTT yakni Kepala Bank NTT KCU Kupang Bonefasius Ola Masan, Yohana M. Bailao sebagai Wakil Pemimpin Cabang Bidang Bisnis, Johan Nggebu selaku Analisis Kredit, dan Tri Johanes alias Tejo baru ditahan.

Foto: Para Tsk mulai digelandang menuju tempat  tahanan untuk mengatakan yang sesungguhnya

“Karena ada satu orang perempuan sehingga dia ditahan di Lapas Perempuan dan tiganya di rutan Kelas IA Kupang,” ujarnya.

Menurut Januarius, keenam tersangka ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di Bank NTT KCU Kupang yang merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar.

“Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak pidana korupsi juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.

Pantauan media, keempat tersangka yang merupakan karyawan Bank NTT setelah menjalani pemeriksaan keluar menggunakan rompi tahanan berwarna orange langsung dijemput mobil tahanan Kejari kota Kupang.

Ratusan keluarga dan karyawan Bank NTT memadati halaman depan kantor Kejari Kota Kupang. Isak tangis pun pecah ketika empat tersangka itu keluar dari ruang Pidsus menuju mobil. Ibu dari salah satu tersangka pun pingsan ketika melihat anaknya berjalan menuju mobil tahanan. (*/bp)

Komentar ANDA?