Kasus MKC Kabupaten Sikka, Negara Rugi Rp 287 juta

0
584

KUPANG. NTTsatu.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan mandi, cuci, dan kakus (MCK) di Kabupaten Sikka untuk pengungsi di Palue Kelurahan Hewuli Kecamatan Alok Barat tahun 2013 senilai Rp 400 juta, negara mengalami kerugian negara hingga Rp 287. 621. 600.

Kasi Pidsus Kejari Maumere, Langgeng Prabowo kepada wartawan, Sabtu (20/2) mengatakan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan mandi, cuci, dan kakus untuk pengungsi Palue tahun 2013 lalu senilai Rp 400 juta, negara mengalami kerugian hingga Rp 827. 621. 600. Kerugian negara terjadi akibat perbuatan terdakwa Silvanus Tibo dalam kasus itu.

Luis Balun,S.H kuasa hukum terdakwa Silvanus Tibo secara terpisah mengatakan perbuatan kliennya merugikan keuangan negara hingga ratusan juta sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere.

Dikatakan Luis, perbuatan Tibo juga merupakan rangkaian perbuatan bersama saksi Margareta Berjinta dan Lusia Yetti Susanti.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Mandi, cuci dan kakus (MCK) untuk pengungsi Palue senilai 400 juta tahun 2013 di Kabupaten Sikka dengan terdakwa Silvanus Tibo sudah mulai digelar di Pengadilan Tipikor Kupang.

Dari kasus itu terungkap, pengeluaran dana pembangunan MCK tidak berdasarkan ikatan kerja antara BPBD Sikka dengan SPS sehingga tidak ada uraian daftar belanja barang dan volume barang yang menjadi tanggungjawab SPS. Penunjukan SPS tidak sesuai ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal lainnya, dari jumlah dana Rp 405.900.000,00 telah diterima oleh SPS sebesar Rp 184.500.000,00 untuk pengerjaan 256 unit dengan harga Rp 750.000,00. Sedangkan sisanya sebesar Rp 221.400.000,00 tidak diterima SPS dan tidak ada pertanggungjawaban dari BPBD Sikka.

Berikutnya, menurut hasil pemeriksaan fisik di lokasi, diketahui telah dilakukan pendropingan material berupa seng, semen, kayu dan besi dengan jumlah yang bervariasi pada setiap KK. Namun, pendropingan tersebut tidak diketahui secara pasti jumlahnya karena tidak ada bukti serahterima barang. (dem)

=====

Foto: Penasehat Hukum Silvanus Tibo, Luys Balun

Komentar ANDA?