Kasus MTN Bank NTT, DPRD: Perbuatan Melawan Hukum Terpenuhi, Kenapa Mandek

0
574
NTTSATU.COM — KUPANG —  Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Pata Vincensius mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi MTN senilai Rp50 miliar.

 

Hal itu dipertanyakan Patta Vincensius, pasalnya Kejati NTT telah menyatakan kasus tersebut telah penuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), namun tidak dituntaskan.

“Aneh saja, kalau sudah penuhi unsur PMH, kenapa tidak ada gol-nya,” kata Patta Vincensius kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Menurut dia, pertanyaan ini juga yang ditanyakan publik, sehingga muncul berbagai intreprestasi dalam penanganan kasus ini kepada berbagai pihak, seperti politisi, aparat penegakan hukum.

“Ada apa ini. Akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan dari publik terhadap aparat penegakan hukum,” tegasnya.

Dia menambahkan, bukan tidak mungkin, tergantungnya kasus ini membuat semua pihak masa bodoh, termasuk penyelenggara negara.

“Kata kunci saat ini, apakah masih ada orang baik, terutama di bidang hukum,” tegasnya.

Sebenarnya, menurut dia, ranah DPRD melakukan kontrol sudah berjalan, karena sekarang ini masuk ranah hukum. Namun yang jadi pertanyaan, kenapa mandek.

Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, menegaskan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus dugaan korupsi pembelian MTN oleh Bank NTT telah terpenuhi.

“Dalam kasus ini, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sudah terpenuhi. Tapi penyidik masih tunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang nyata atau real dari ahli,” kata Abdul Hakim.

Terkait kerugian keuangan negara, saat ini sedang dihitung oleh ahli, sehingga penyidik masih tunggu perhitungan kerugian keuangan negara itu.

Untuk diketahui BPK RI Perwakilan NTT menemukan adanya potensi kerugian negara senilai Rp50 miliar ditambah bunga Rp10,5 miliar terkait pembelian MTN PT SNP Finance senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT. (*/bp)

Komentar ANDA?