Kasus MTN Bank NTT, Jaksa Tinggal Menunggu Tujuh Nama Dari PPATK

0
1491
NTTSATU.COM — KUPANG — Saat ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), tengah berupaya keras untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance.

Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi senilai Rp. 50 miliar pada Bank NTT itu, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah meminta secara resmi kepada Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melalukan penelusuran terhadap sejumlah nama yang dicurigai.

Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Selasa (28/06/2022) menegaskan bahwa saat ini PPATK telah melakukan penelusuran terhadap tujuh (7) nama yang diserahkan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.

“Saat ini PPATK (Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan) sedang melalukan penelusuran terhadap tujuh (7) nama yang telah diserahkan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT,” terang Abdul.

Abdul menegaskan bahwa dalam kasus ini, perbuatan melawan hukum (PMH) telah terpenuhi, namun penyidik masih melakukan pendalaman lebih jauh terkait adanya keuntungan Rp. 1 triliun yang diperoleh Bank NTT dalam pembelian MTN.

Masih menurut Abdul, terkait perbuatan hukum penyidik Tipidsus Kejati NTT masih melakukan pendalaman terkait SOP dalam pembelian MTN yang dilakukan oleh Bank NTT senilai Rp. 50 miliar.

Jika dikatakan Bank NTT pernah mengalami keuntungan senilai Rp. 1 triliun dalam pembelian MTN maka harus dijelaskan SOPnya seperti apa. Namun, anehnya dalam pembelian MTN di Tahun 2018 lalu, Bank NTT mengalami kerugian atau hilangnya modal senilai Rp. 50 miliar.

“Bank NTT harus jelaskan SOP nya seperti apa jika susah sesuai SOP mengapa berbeda dengan hasil yang ada pada penyidik Tipidsus Kejati NTT,” tambahnya.(kriminal/bp)

Komentar ANDA?