Kasus Pembangunan Translok TTS, Jaksa Tahan PPK

0
395

KUPANG. NTTsatu.com – Kasus pembangunan rumah Transmigrasi Lokal (Translok) di Desa Kualin tahun 2013 lalu senilai Rp 5 milyar, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) So’e Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terungkap, negara mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta. Kornelis Halibau selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah ditahan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, RH. Teguh kepada wartawan, Senin (4/4) mengatakan kasus dugaan korupsi pembangunan Translok di Kabupaten TTS yang ditangani Kejari So’e, negara mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta.

Dalam kasus itu, kata Teguh,  Kornelis Halibau selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Translok yang juga pegawai pada Dinas Sosial Nakertrans TTS telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) So’e.

Menurut Teguh, tersangka ditahan karena dari hasil penyelidikan hingga penyidikan kasus itu serta hasil ekspos di Kejati NTT, dianggap paling bertanggungjawab. Pembangunan Translok Klus Kualin di Desa Kualin, dibangun pada tahun 2013 dengan anggaran yang bersumber dari Kementerian Sosial RI senilai Rp 5 milyar.

“Pencarian anggaran sudah mencapai 100 persen, sementara fisik pembangunan baru mencapai 87 persen, “ kata Teguh.

Dikatakan Teguh, akibat perbuatan pelaku tersebut, sesuai estimasi Kejari SoE, negara dirugikan senilai Rp 600 juta. Tersangka diancam dengan UU Tipikor pasal 2 ayat (1), pasal 3, jo pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (dem) =====

Foto: Ilustrasi translok

Komentar ANDA?