Kasus Penembakan Poro Duka, Aliansi Solidaritas Untuk Marosi – Lamboya Gelar Aksi Damai

0
544
Foto: Aliansi Solidaritas Untuk Marosi – Lamboya ketika berdikusi dengan sejumlah pejabat BPN NTT di Kantor ATR.BPN NTT, Kamis, 17 Mei 2018

                           *. Kembalikan Tanah Rakyat

NTTsatu.com – KUPANG – Aliansi Solidaritas Untuk Marosi – Lamboya, Kamis, 17 Mei 2018  menggelar aksi damai di Kantor ATR BPN NTT dan Gedung DPRD NTT. Aksi ini digelar terkait kasus kematian Poro Duka yang diduga ditembak anggota Polri akibat konflik agraria di Marosi Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat tanggal. 25 April 2018 lalu.

Berdasarkan rilis yang dikirim Koordinator Lapangan      Markus B. Rina dan    Koordinator Umum Ardiyance Ngakara dan diterima media ini, Kamis, 17 Mei 2018  petang menjelaskan, kasus kematian Poro Duka akibat konflik agraria dimana dapat menunjukan bahwa kerja ATR/BPN Kanwil NTT tidak mengedepankan pertimbangan kemanusian atau dengan kata lain tidak mempertimbangkan asas keadilan dan pemanfaatan.

Konflik agraria ini terjadi akibat dari tidak adanya kesepakatan antara Pemda Sumba Barat dan BPN dengan masyarakat dalam proses mediasi. Sebanyak 5 kali proses mediasi tidak ada kata sepakat, bahkan pada proses mediasi yang ke 5 pada tanggal 24 April 2018, Bupati Sumba Barat mengancam masyarakat yang akan menghalangi proses pengukuran oleh BPN.

Setelah itu pada tanggal 25 April 2018, BPN dan Dinas Pertanahan Kota Kupang yang melibatkan TNI-Polri saat melakukan pengukuran yang berujung pada meninggalnya Poro Duka.

Pada tanggal tanggal 15 Mei 2018, Polda NTT dan Kompolnas telah melakukan konfrensi pers. Ketua Tim Otopsi Polda NTT, dr. NI Luh Putu Eny Astuti SpF mengatakan bahwa kematian Poro Duka diakibatkan luka tembak di bagian dada.

Sementara Kapolres Sumba Barat, AKBP Gusti Maycandra Lesmana sebelum otopsi dilakukan mengatakan bahwa kematian Poro Duka bukan karena ditembak. Dengan adanya pernyataan Kapolres Sumba Barat yang tidak berdasar maka tentu perlu dicurigai bahwa ada upaya untuk melakukan pembelaan diri setelah meninggalnya Poro Duka.

Untuk mengawali kasus ini, Aliansi Solidaritas Untuk Marosi-Lamboya telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan melakukan aksi di ATR/BPN NTT yang dimulai dari pukul 10.00 WITA dan kemudian audiens bersama ATR/BPN.

Dalam proses audiens bersama BPN, adanya pernyataan pihak BPN yang berbeda dengan apa yang ditemukan oleh Aliansi di lapangan. Menurut BPN bahwa tanah konflik dijual oleh masyarakat ke Umbu Samapaty lalu Umbu Samapaty kembali menjual tanah itu ke PT. Sutra Marosi Kharisma.

Sementara menurut Umbu Samapaty alias Umbu Kupang bahwa tanah tersebut tidak perna dijual kepada siapapun karena Umbu Samapaty menerima kuasa oleh perusahan untuk melakukan jual beli tanah yang terjadi pada tahun 1994-1995.

Setelah selesai dari BPN, Aliansi melanjutkan aksi ke DPRD Provinsi NTT. Setelah melakukan orasi, Aliansi melanjutkan audiens bersma DPRD Provinsi NTT. Dalam proses audiens yang dilakukan bersama DPRD dalam hal ini Komisi I, Aliansi menagih janji DPRD Provinsi yang sebelumnya berjanji untuk melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat).

Berdasarkan penjelasan diatas maka, ada beberapa hal yang telah dijadikan sebagai tuntutan terhadap BPN maupun DPRD NTT yaitu:

  1. Meminta BPN dengan BPK untuk segera melakukan audit agraria
  2. Meminta BPN untuk menghentikan seluruh proses pengukuran dan tidak lagi melakukan proses pengukuran pada tanah yang bersangketa
  3. Meminta BPN untuk segera mecabut izin (HGU, HGB, Hak Pakai) pada tanah bersangketa
  4. Meminta BPN untuk mengembalikan tanah rakyat melalui TORA (Tanah Objek Reforma Agraria)
  5. Memberhentikan Kepala BPN Sumba Barat karena tidak mendapat kata sepakat tetapi tetap melakukan pengukuran
  6. Meminta DPRD melakukan investigasi terkait kematian Poro Duka
  7. Meminta DPRD untuk memanggil BPN dan Polda NTT guna melakukan RDP dengan melibatkan aliansi ataupun masyarakat. (bp)

Komentar ANDA?