Foto: Vian Burin, Kuasa Hukum Nikolaus Sagu Ruing

Hukrim

Kasus Penganiayaan: Seran Berbohong, Hakim Bebaskan Sopir Ankara

By Bonne Pukan

December 06, 2017

NTTsatu.com – LEWOLEBA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata akhirnya  membebaskan Nikolaus Sagu Ruing, sopir Kopdit Ankara karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana yang didakwakan Jaksa Penuntut umum (JPU). Nikolaus didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

Putusan ini diambil dalam sidang di PN Lewoleba Lembata, Selasa 5 Desember 2017. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis hakim Ary Wahyu Irawan, SH, MA dan Yogi Duhadi, SH, MH dan Artha Ario Putranto, SH, M. Hum sebagai hakim anggota serta Markus R. Ariwibowo SH sebagai Panitera Pengganti. Sedangkan Terdakwa Nikolaus didampingi Kuasa Hukumnya Yohanes Vianey K Burin SH.

Vian Burin melalui jaringan telepon dari Lewoleba, Rabu, 06 Desember 2017 malam  menjelaskan, Nikolaus diduga menganiaya Benediktus Seran pada 27 Maret 2017, di aula kopdit Ankara, Lamahora, Lewoleba, Lembata.

Persoalan itu muncul menyusul adanya  kisru dua kubu kepengurusan Kopdit Ankara. Benediktus Seran berada di Karolus Tue Lejap. Sementara itu, Nikolaus yang adalah sopir Kopdit Ankara saat itu sedang melayani urusan anggota oleh kepengurusan kubu Pius Suban Raya.

Nikolaus menggunakan mobil Pajero mengangkut makanan ke aula Kopdit Ankara. Ketika hendak masuk ke Aula Kopdit Ankara, dia dicegat oleh Benediktus Seran bersama dua orang Satpam masing-masing Yohanes Lapit dan Markus Laga.

Benediktus Seran meminta kunci mobil di Nikolaus namun  sang sopir tidak menyerahkan dengan alasan sedang bertugas.

Yohanes Lapit kemudian mencekik Nikolaus. Nikolaus terjepit dan terus berusaha melepaskan cekikan Lapit. Pada saat itu Benediktus berteriak sambul berlari bahwa dia dipukul oleh Nikolus.

Persitiwa itu kemudian dilaporkan ke Polisi hingga

Niko diproses dan ditahan dan kasusnya sampai ke pengadilan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa keterangan Benediktus Seran berbeda dengan keterangan saksi dan hasil visum. Karrna itu, hakim kemudian memberikan pertimbangan bahwa kasus penganiayan itu tidak terbukti sehingga Nikolaus dibebaskan dari dakwaan JPU. (bp)

Komentar ANDA?