Kasus Penjualan Organ Tubuh Selan Harus Diproses

0
395
Foto: Gubernur NTT, Frans Lebu Raya

KUPANG. NTTsatu.com – Kasus dugaan penjualan organ tubuh yang menimpa Yufridaq Selan (19), TKI asal Kabupaten Timor Tengah Selatan di Malaysia harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan dan menjadi pelanggaran HAM Berat.

“Jika dugaan penjualan organ tubuh tersebut terbukti, maka hal itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja. Aparat penegak hukum harus memeroses kasus ini hingga tuntas,” kata Gubernur NTT, Frans Lebu Raya di Kupang, kemarin.

Penegasan Gubernur disampaikannya menyikapi kasus meninggalnya TKI Yufrida Selan asal Desa Tupan, Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di Malaysia pada 13 Juli 2016 lalu.

Jasad TKI tersebut sudah dikirim pulang ke kampung halaman korban di Desa Tupan, namun keluarga korban begitu kaget ketika melihat kondisi mayat penuh dengan jahitan di bagian tubuhnya. Karena itu keluarga menduga, organ penting milik almarhumah sudah diambil oleh majikannya sebelum dikirim pulang ke Indonesia.

Gubernur Lebu Raya mengatakan kasus penjualan organ tubuh manusia harus diproses karena tidak hanya berkaitan dengan nyawa seseorang namun sudah melecehkan harga diri bangsa Indonesia.

“Tidak boleh dibiarkan karena ini bukan hanya sekedar orang tetapi menyangkut harga diri bangsa Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, pihak keluarga korban Yufrinda Selan mendatangi Komisi V DPRD NTT untuk meminta kejelasan dari pemerintah melalui dewan agar menelusuri kematian Yufrida karena keluarga menemukan kondisi jenazah penuh dengan jahitan.

“Ketika jenazah kami bawa ke kampung halaman di TTS kami mengetahui bahwa tubuh anak kami Yufrinda penuh dengan bekas jahitan membentuk huruf Y dan juga beberapa luka memar di bagian tubuh lainnya,” kata perwakilan pihak keluarga Melki Musu.

Pihak keluarga, kata dia, menduga kuat bahwa organ tubuh Yufrida sudah diambil sebelum dikembalikan kepada keluarga, karena peti jenazah dilarang untuk dibuka.

“Ketika kami paksa membuka peti untuk melihat kondisi jenazah ternyata tubuhnya penuh jahitan sehingga menjadi pertanyaan besar bagi kami keluarga mengenai kematian anak kami,” katanya. (*/bp)

 

 

Komentar ANDA?