Kasus Penyelundupan Tengkorak Manusia Bikin Geger

0
508
Ilustrasi tengkorak manusia

NTTsatu.com – Para pelaku kejahatan seakan tak pernah jera melakukan penyelundupan tengkorak manusia, bahkan ada yang hendak dikirim ke luar negeri. Entah itu untuk dijual maupun untuk kepentingan pribadi (koleksi). Beberapa kasus penyelundupan tengkorak manusia pun terbongkar dan tengkorak-tengorak itu berhasil diselamatkan. Beberapa tengkorak manusia bahkan sudah masuk dalam kategori benda cagar budaya.

Hal ini sesuai dengan, UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya pasal 68, cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya, hanya dapat dibawa ke luar wilayah Indonesia untuk kepentingan penelitian promosi budaya, dan pameran. Setiap orang dilarang membawa cagar budaya kecuali izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Disebutkan juga pada Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, bahwa setiap orang tanpa izin Menteri membawa cagar budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana, dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1,5 miliar.

Beberapa hari lalu, Selasa (24/5), Kepolisian Kawasan Laut Benoa, Bali, berhasil menggagalkan penyelundupan tengkorak manusia melalui jalur laut. Hal ini terungkap saat aparat menggeledah barang-barang melalui PT KMSI RA Pelabuhan Benoa Denpasar, Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Anak Agung Made Sudana membenarkan adanya upaya penyelundupan tengkorak manusia yang dikemas dalam kardus.

“Kasusnya masih dalam pengembangan di Polsek Benoa. Itu saat pengiriman dilakukan pemeriksaan, dari sana terungkapnya,” papar Sudana.

Informasi di Kepolisian Sektor sektor laut pelabuhan Benoa, pengungkapan penyelundupan tengkorak manusia ini bermula ketika pengecekan barang. Saat bungkusan kardus terlihat di X-ray PT KMSI RA Benoa, ada benda mencurigakan. Setelah dibongkar ternyata tengkorak manusia.

Dengan adanya kecurigaan itu petugas melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen kepemilikan barang.

“Waktu itu, dalam dokumen dijelaskan isi barang adalah handy craft tengkorak sapi. Petugas melakukan pemeriksaan fisik ternyata adalah tengkorak manusia,” kata Kapolsek Kawasan Laut Pelabuhan Benoa, AKP Nyoman Gatra.

Lanjut Gatra, tengkorak itu dibungkus dengan panci aluminium ditempeli dengan kulit kerang dan dibungkus lagi dengan aluminium foil bertujuan agar bisa lolos pemeriksaan X-ray.

Pemilik barang yang belum diketahui identitasnya akan dijerat dengan Pasal 102 UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Yo Pasal 68 UU RI No. 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya Yo Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Kita masih kembangkan kasus temuan ini. Masih proses penyidikan,” tegas Gatra.

Kasus lainnya, tengkorak manusia menjadi cagar budaya Indonesia hendak diselundupkan ke Amerika Serikat dan Australia berhasil digagalkan oleh petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Soekarno Hatta.

Sebanyak empat buah tengkorak dalam tiga paket pengiriman berhasil digagalkan pada 20-24 Desember 2015 lalu.

Upaya penyelundupan pertama terjadi pada 20 Desember 2015, petugas berhasil mengamankan satu buah tengkorak dikirim dari Bali tujuan Amerika. Selanjutnya, penyelundupan kedua pada 23 Desember 2015, petugas kembali mengamankan satu buah tengkorak dikirim dari Bali tujuan Amerika.

Sehari berselang, petugas kembali menggagalkan penyelundupan dua buah tengkorak pada 24 Desember 2015, benda cagar budaya itu rencananya akan dikirim ke Australia, dengan asal pengiriman dari Bali.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan, modus dilakukan pelaku untuk menyelundupkan tengkorak itu dengan cara mengemas tengkorak manusia sebagai barang kerajinan (handycraft). Diduga tengkorak-tengkorak itu akan digunakan untuk penelitian, atau dijual sebagai barang antik.

Tengkorak-tengkorak tersebut selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah dilakukan penelitian, terungkap bahwa tengkorak-tengkorak ini telah berumur lebih dari 50 tahun, dan dikategorikan sebagai benda cagar budaya.

Tidak hanya itu, sebelumnya pada 3 februari dan 30 Maret 2015 upaya penyelundupan enam buah tengkorak manusia dikemas dalam panci akan dikirim ke Amsterdam, Belanda dan Australia berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tanggerang.

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Okto Irianto mengungkapkan, terbongkarnya upaya penyelundupan enam tengkorak manusia ini berkat kejelian petugas dalam memeriksa paket kiriman melalui kantor pos.

“Itu terjadi di gudang ekspor JAS Cargo Bandara Soetta, pada 3 februari dan 30 Maret 2015,” ungkap Okto.

Paket pertama hendak dikirim ke Amsterdam itu dikemas dalam empat panci aluminium dengan alamat pengirim dari Surabaya.

“Paket itu setelah diperiksa dalam panci berisi 4 tengkorak manusia,” papar Okto didampingi kepala sub direktorat cagar budaya Kementerian pendidikan dan kebudayaan Widiarti.

Temuan kedua, pada 30 Maret di gudang ekspor garuda dengan pengirim dari Bali, paket ini diberitahukan sebagai craft shell, clay&statue. Karena petugas curiga akhirnya diperiksa ternyata berisi dua tengkorak manusia.

Kepala sub direktorat cagar budaya Kementerian pendidikan dan kebudayaan Widiarti menambahkan, tengkorak manusia itu diduga berasal dari suku dayak yang dilarang untuk diperjualbelikan, karena termasuk cagar budaya.

Para pelaku terancam dijerat undang-undang nomor 11 tahun 2010 Pasal 68 tentang cagar budaya, dengan hukuman penjara minimal enam bulan hingga 10 tahun, dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1,5 miliar. (merdeka.com)

Komentar ANDA?