Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan Sudah P-21

0
690

NTTSATU.COM — KUPANG —  Kasus Percobaan Pembunuhan terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online, Suara Flobamora.Com, Fabianus Latuan yang disidik Kepolisian Resort Kupang Kota (Polresta) telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan 5 orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Kupang pada Jumat (1/7/2022) pekan lalu.

Demikian dikatakan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Senin (4/7/2022) terkait penanganan kasus Percobaan Pembunuhan terhadap wartawan yang juga Ketua Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) tersebut.

Menurut Kapolres Kupang Kota, 2 (dua) berkas perkara dari 5 orang tersangka (yang displit/ dipisahkan, red) telah dinyatakan P-21 oleh Kejari Kota Kupang. “Berkas perkara Nomor: B-/200/N.3.10/Eku.1/07/2022 dan B-/201/N.3.10/Eku.1/7/2022 sudah dinyatakan P-21 (lengkap, red) pada tanggal 1 Juli 2022,” tulis mantan Kabid Humas Polda NTT yang akrab disapa Krisna.

Kombes Pol. Krisna menjelaskan, setelah dinyatakan P-21 oleh Kejari Kupang, maka Penyidik Polres Kupang Kota telah melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan 5 orang tersangka, bersama barang bukti ke Kejari Kupang. “Sudah dilakukan pelimpahan tahap 2 (penyerahan BAP, para tersangka dan barang bukti, red) pada tanggal 1 Juli 2022,” tulisnya lebih lanjut. (*)

Komentar ANDA?