Menurutnya, Dalam laporan Bupati Rote Ndao melalui surat tertanggal 30 Desember 2019 dengan nomor : HK.180/1386/XII/Kab .RN /2019,perihal Laporan pada poin 3 Mengatakan bahwa pada tanggal 21 Desember 2019 DPRD Rote Ndao tidak bersedia melanjutkan sidang pembahasan APBD TA.2020.
“Bahwa pada saat dilakukan rapat fasilitasi penyeleseian deadloc sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao,oleh Gubernur NTT,melalui asisten administrasi umum dan kepala biro keuangan pada tgl 21 desember 2019,DPRD Kabupaten Rote Ndao,tidak bersedia menandatangani kesepakatan bersama lanjutan sidang IV
Tahun 2019 untuk membahas R- APBD,Kabupaten Rote Ndao,tahun anggaran (TA) 2020 “
“Jadi saya tegaskan bahwa pada Tanggal 21 Desember 2019 itu, tidak ada pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dengan DPRD Rote Ndao di Kupang, melainkan pada tanggal tersebut DPRD Mengundang Bupati Rote Ndao untuk menghadiri Sidang lanjutan Pembahasan APBD TA. 2020 di Rote Ndao, namun pada hari itu juga Bupati Membalas Surat DPRD yang pada intinya menyatakan tidak bersedia melanjutkan Sidang” Kata Henuk.
Berdasarkan laporan tersebut, Bupati diduga telah memfitnah serta menyampaikan suatu laporan pembohongan terhadap lembaga DPRD dengan menyampaikan Laporan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sesungguhnya
Untuk itu, tindakan yang dilakukan oleh Bupati Rote Ndao itu berpotensi dilaporkan ke pihak berwajib, karena diduga telah memfitnah lembaga DPRD Rote Ndao, namun menurut Paulus hal itu masih menunggu sikap Lembaga DPRD Rote Ndao atau sikap fraksi -fraksi yang ada di DPRD atau bisa juga dilakukan oleh Anggota DPRD Rote Ndao Secara Personal. (*/bp)