KUPANG. NTTsatu.com – Hendrikus Rubin, Kepala Desa (Kades) Pong Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Beras untuk masyarakat Miskin (Raskin) tahun 2010-2012, Rabu (12/8) divonis selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Dalam putusan, majelis hakim, Khairulludin, SH yang menyidangkan kasus itu mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi beras untuk masyarakat mikin.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim, Khairulludin, SH. Terdakwa Hendrikus didampingi kuasa hukumnya, Paskalis Baut, SH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Empu Guana, SH.
Selain divonis selama 2 tahun penjara, majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Ditegaskan majelis hakim, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana pejara selama 3 bulan.
Dalam putusan itu juga, majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 163.824.970. dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar UP tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita utuk dilelang untuk menutupi UP tersebut. Namun jika itu juga tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim terhadap terdakwa Hendrikus Rubin selaku Kepala Desa (Kades) Pong Majok Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat, lebih rendah dari tuntutan JPU. Dimana dalam kasus itu, JPU menuntut terdakwa selama 3, 6 tahun penjara. Untuk uang pengganti (UP) kerugian negara, JPU menegaskan terdakwa wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian Negara sebesar Rp 146. 824.927. dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar UP tersebut setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (dem/bp)