Kasus Sagaret, Hari ini Fransisco Kembali Diperiksa

0
485

KUPANG. NTTsatu.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sangat serius menanggapi laporan Fransisco Bessi terkait laporannya yang menyatakan adanya dugaan keterlibatan pejabat di Kejati NTT dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara PT Sagared di Kabupaten Kupang tahun 2012-2014 lalu.

Untuk membuktikan laporan Fransisco Bessi, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT akan kembali memeriksa Fransisco untuk mendalami laporannya.

“Kami akan periksa Fransisco Bessi pada, Jumat (29/4) terkait dengan laporannya soal kasus dugaan korupsi PT Sagared tahun2012-2014 lalu,” kata Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH di Kejati NTT.

Menurut Purba, pemeriksaan itu bertujuan untuk mendalami pernyataan dan laporan dirinya terkait adanya dugaan keterlibatan pejabat di Kejati NTT dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara PT Sagared tahun 2012-2014 lalu.

Ditegaskan Purba, sejauh ini hanya mantan jaksa Kejati NTT yang terlibat dalam kasus itu yakni Djami Rotu Lede dan pengusaha Paul Watang untuk kasus PT Sagared tahun 2015 lalu.

Terkait dengan laporan serta pernyataan Fransisco yang menyatakan bahwa ada dugaan korupsi jual beli aset negara tahun2012-2014, Purba mengatakan dirinya harus mampu membuktikan pernyataan serta laporan itu.

Jika nantinya, lanjut Purba, Fransisco tidak mampu membuktikan hal itu maka laporannya akan diteliti dan akan diambil langkah hukum terkait hal itu.

“Jika nanti tidak terbukti maka kami akan evaluasi dulu dan kami akan tentukan sikap,”kata Purba.

Untuk itu, tambahnya, Fransisco akan kembali diperiksa terkait dengan laporannya pada Jumat (29/4).(dem)

=====

Foto: Kajati NTT, John W. Purba

Komentar ANDA?