Kasus Selingkuh Antar Polisi di TTS Sedang Didalami

0
937

KUPANG. NTTsatu – Kasus dugaan selingkuh antara oknum anggota Polwan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Brigadir YMK, Polwan dan sesamanya seporfesi
Bripka JN di kediamannya asrama Polres setempat, Jumat, 3 April 2015 sedang didalmi aparat Reserse dan Porpam Polres TTS.

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Agus Santosa yang dihubungi NTTsatu melalui telepon di Kupang, Senin, 06 April 2015 menjelaskan, pihak Polda sudah mendapatkan laporan tersebut. Karna kasus ini terjadi di Polres TTS maka kewenangan penanganannya ada di Polres tersebut.

“Suami Brigpol YMK sudah melaporkan kasus itu ke Reskrim dan ke Propam Polres Timor Tengah Selatan tentang dugaan selingku antara YMK dengan JN. Keduanya sedang dalam pendalaman atau pemeriksaan. Dan tentu saja apabila keduanya terbukti bersalah akan dllakukan tindakan sesuai ketentuan yang ada dalam institusi Kepolisian,” jelas Agus Santosa.

Dikatakannya, hasil pendalaman masih terus dilakukan. Jika terbukti bersalah sesuai laporan suami yang bersangkutan maka akan diproses sesuai hukum pidana. Sementara laporan ke Propam juga akan terus diproses sesuai peraturan disiplin Polri atau kode etik Polri yang nanti akan ditentukan pada saat pemeriksaan tgerhadap keduanya.

“ Pemeriksaan itu untuk mengetahyi, Apakah melanggar kode etik profesi atau melanggar disiplin Polri . Dan tentang sanksinya nanti akan ditentukan oleh pejabat yang berwenang dalam sidang kode etik atau sidang disiplin sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan keduanya,” jelas Santosa.

Sebelumnya Kapolres TTS AKBP I Ketut Adyana yang dihubungi Minggu, 5 April menjelaskan, Brigadir YMK, Polwan di Polres TTS tertangkap selingkuh dengan sesama anggota polres Bripka JN di kediamannya asrama Polres setempat.
.
Kedua pasangan selingkuh ini tertangkap basah oleh suami YMK, Brigpol EH pada Jumat, 3 April 2015 sekitar 01.30 Wita. Saat tertangkap, YMK sedang dalam keadaan tanpa busana, sedangkan Bripka JN berhasil kabur dengan meninggalkan jaket, senjata api dan sandal di kamar polwan itu.

Bripka JN diketahui leting 19 dan Brigadir YMK berasal dari leting 24. Keduanya tertangkap basah sedang selingkuh di kamar Polwan YMK di Asrama Polres TTS.

Kapolres mengaku kedua oknum anggotanya akan dikenai sanski tegas jika terbukti berselingkuh. “ Kita masih mendalami kasus ini. Ada sanksi bagi kedua oknum anggota itu,” katanya singkat. (bop)

Komentar ANDA?