NTTsatu.com – KUPANG – Kasus dugaan korupsi pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) senilai Rp 180 miliar, ternyata belum usai. Pasalnya, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terhadap Lewi Tandirura (Kadis Perindag) dan Niko R. Tari (Sekretaris Disperindag) Sarai, turut menyebut beberapa nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus itu.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menyebutkan bahwa Lewi Tandirura dan Niko R. Tari turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan PT. Geomembran dalam proyek tambak garam.
Kajati NTT, Sunarta ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal itu, Rabu (27/12) menegaskan bahwa terkait dengan putusan majelis hakim akan dilakukan evaluasi oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
Menurut Sunarta, setelah dilakukan evaluasi oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, maka hasil tersebut akan dijadikan sebagai acuan untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan beberapa oknum dalam kasus tambak garam di Sabu Raijua.
“Kami akan pelajari putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang terhadap dua terdakwa yakni Lewi Tandirura dan Niko R. Tari,” ujarnya.
Ditegaskan Sunarta, jika dalam evaluasi tim penyidik Tipidsus Kejati NTT ditemukan adanya peran oknum-oknum tersebut melakukan perbuatan melawan hukum maka bisa dijadikan sebagai tersangka berikutnya.
“Kalau dalam evaluasi ada perbuatan mereka yang melanggar hukum maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi “tegas Sunarta. (dm/bp)