Kasus Tanah di Labuan Bajo, Pengadilan Tolak Pra Peradilan Mantan Bupati Mabar

0
1099
NTTsatu.com — KUPANG — Upaya pra peradilan yang dilakukan mantan Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Ch Dullah akhirnya di tolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

 

Dalam sidang putusan Pra Peradilan yang diajukan mantan Bupati Mabar terkait penetapan tersangkanya yang dimpim hakim tunggal, Ana Agung Oka Gde Mahardika menyatakan menolak pra peradilan yang diajukan mantan Bupati Mabar.

“Dengan ini diputuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim PN Kupang, Ana Agung Oka Gde Mahardika saat membacakan putusan pra peradilan mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dullah, Kamis, 18 Februari 2021.

Dalam sidang tersebut hadir perwakilan pemohon yang diwakili dua kuasa hukumnya dan termohon, Kejaksaa Tinggi (Kejati) NTT diwakili Jaksa Herry Franklin.

Hakim menyebutkan alat bukti, dan barang bukti yang diajukan untuk di pra peradilan, bukan menjadi ruang lingkup pra peradilan, karena sudah masuk dalam pokok perkara yang disangkakan.

“Terkait alat dan barang bukti yang diajukan, bukan menjadi kewenangan pra peradilan, karena sudah masuk pokok perkara,” katanya.

Mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dullah mengajukan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada 14 Januari 2021 terkait kasus lahan Labuan Bajo seluas 30 hektare (Ha).

Dalam dalilnya disebutkan lahan 30 ha itu bukan merupakan aset Pemda Manggarai Barat, sehingga penetapan tersangka kepada Mantan Bupati Mabar dinilai tidak tepat, sehingga harus dibatalkan.

Atas dalil itu, Hakim Pra Peradilan menyebutkan masalah itu bukan ranah pra peradilan untuk mengadili. Karena pra peradilan hanya mengadili materi formil terkait penetapan tersangka yang tak memenuhi dua alat bukti yang cukup.

“Karena itu, dalil gugatan pra peradilan yang diajukan ditolak, karena sudah masuk pokok perkara,” ujarnya.

Putusan pra peradilan ini merupakan putusan perkara pertama dan terakhir. (bp)

Komentar ANDA?