Kasus Tanah Labuan Bajo, Jaksa Posisikan KE dan GM Sebagai Pembeli

0
1675
NTTsatu.com — KUPANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menempatkan dua saksi kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektare (Ha) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Karni Elyas (KE) dan Goris Mere (GM) sebagai pembeli yang beritikad baik.

 

“Untuk Karni Elyas dan Goris Mere, kami tempatkan sebagai pembeli yang beritikad baik,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto kepada wartawan, Kamis, 7 Januari 2021.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang kerugian negara ditakasasi mencapai Rp3 triliun itu, menurut dia, pihaknya telah memeriksa sebanyak 102 saksi.

Dari hasil pemeriksaan itu dan pengecekan aliran dana dalam kasus itu, pihaknya menemukan adanya aliran dana ke sejumlah pihak, seperti oknum penegak hukum yang memalsukan hak atas tanah.

“Yang bersangkutan telah mengakuinya dengan imbalan sebesar Rp150 miliar. Ada juga makelar tanah yang mendapat mobil terios,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, ada temuan aliran dana dalam pembelian tanah untuk dua hotel yang berada diatas lahan tersebut. Dimana tanah itu dibeli dengan harga Rp25 miliar, namun dalam AJB hanya tertera Rp3 miliar, sehingga ada selisih sekitar Rp22 miliar.

“Dana ini yang sedang kami telusuri, sehingga tim kami lagi ke Jakarta untuk mengecek aliran dananya,” ujar dia.

Dengan adanya temuan baru ini, kata dia, maka pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa lagi guna melakukan klarifikasi aliran dananya.

“Kami akan lakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi pada 14 Januari 2021 ini. Ada yang diperiksa di Jakarta, Kupang dan Labuan Bajo,” katanya.

Dia mengakui pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sehingga dia meminta semua pihak bersabar, karena masih dalam proses penyidikan. (teco/gan)

Komentar ANDA?