Kasus Tanah, Sam Haning Gugat Kapolres Kupang

0
649
Foto: Samuel Haning

NTTsatu.com – KUPANG – Kasus jual beli tanah antara Marthen Rupisa, Adriana Benufinit dan Ivone Diana Ema Rupiasa selaku pemilik dengan Tonny Steven Angriyanto selaku pembeli berbuntut hukum. Samuel  Haning, kuasa hukum pemilik tanah akhirinya menggugat Kapolres Kupang AKBP Indra Gunawan S.IK.

Samuel Haning yang dihubungi di Kupang, Sabtu, 22 Desember 2018 menjelaskan, gugatan itu dilakukan karena dianggap telah ada perbuatan Pidana dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sam Haning, sapaan akrab Samuel Haning menjelaskan, kasus ini berawal dari perjanjian akta Notaris Nomor 16 Tanggal 7 juli 2018 antara Tonny Steven Angriyanto dengan kliennya tentang jual beli sebidang tanah kosong ukuran 100 X 200 atau 2000 meter persegi dengan harga Rp 80.000/meter persegi, sehingga jumlahnya Rp 1.600.000.000.  Total harga itu, pembeli baru membayar Rp 380.000.000. Kemudian secara tiba-tiba Tonny Steven Agriyanto membatalkan dan meminta kembali uang panjarnya.

Sam Haning menegaskan, dalam perjanjian akta notaris ada poin yang di cantumkan, “Apabila pihak pertama (pemilik tanah) membatalkan maka akan dikenakan denda 3 kali dari harga yang disepakati. Akan tetapi apabila pihak kedua (pembeli) membatalkan maka uang yang telah dibayar itu dinyatakan hangus.

Namun secara diam-diam lanjut Sam Haning, Tonny Steven Angriyanto melaporkan kliennya ke Polres Kupang dengan dugaan pasal penipuan dan penggelapan. Atas laporan itu ketiga kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini yang menipu siapa? dan apanya yang di gelapkan?. Bahkan salah satu klien Saya, Ivone Diana Ema Rupiasa yang sementara hamil ditangkap tanpa surat perintah penangkapan dengan ketentuan ditangkap dulu, besoknya baru di antar suratnya. Inikan sudah tidak benar,” katanya.

Menurutnya, tindakan Polres Kupang sudah bertentangan dengan KUHP Perdata dan UU RI No 28 tahun 1999 serta UU Kepolisian RI Nomor 2 tahun 2002.

“Saya pernah bersurat kepada Kapolres Kupang dan tembusannya kepada Kapolda NTT, Wakapolda dan Irwasda bahwa kasus ini rana perdata (kasus hukum privat) perjanjian jual beli antara klien saya dengan Tonny Steven Angriyanto”, Kata Sam Haning.

Lanjutnya, kalapun dalam klausul ini ada di muat tentang penyelesaian persoalan perkara maka berproses di pengadilan dan perkara perdata (wanprestasi) ini yang tidak di cermati oleh Kapolres Kupang.

Sam juga mengatakan bahwa tindakan Tonny Steven Angriyanto telah digugat di pengadilan dengan Nomor perkara 70/Pdt.G/ 2018/PN.OLM tentang perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan tanggal 3 Januari 2019 akan di sidangkan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres kupang, AKBP Indra Gunawan S.IK belum dapat di konfirmasi. (mediapurnapolri/bp)

Komentar ANDA?