KUPANG. NTTsatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (19/10/2016) petang menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun terhadap Subur Yohanes dalam kasus pengadaan ubi kayu jenis aldira tahun anaggaran 2007 dengn total anggaran sebesar Rp 2,8 miliar.
Selain divonis satu tahun penjara, Subur Yohanes harus membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidir 2 Bulan. Dia terbukti bersalah dalam proyek pengadaan stek ubi kayu jenis ubi aldira pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tahun anggaran 2007 senilai Rp 2,8 milyar.
Majelis Hakim yang diketuai Fransiska Paula Nino didampingi hakim anggota Muhamad Kholiq dan Helmi memvonis Subur Yohanes karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan menyalahgunakan kewenangan selaku panitia pengadaan.
Terkait vonis majelis hakim tersebut, Paskalis Baut selaku Kuasa Hukum tersangka mengatakan, masih mempertimbangkan vonis majelis hakim dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 Juta.
“Kami masih harus mempertimbangkan vonis hukuman penjara 1 tahun dan denda 100 juta oleh majelis hakim. Nanti kami pertimbangkan bersama tersangka untuk mengambil keputusan apakah harus melakukan upaya hukum bandin atau tidak,” kata Baut. (*/bp)