KUPANG. NTTsatu.com– Kasus dugaan korupsi pembangunan gelanggang oleh raga tahun 2011 lalu senilai Rp 15 miliar yang dikerjakan oleh Waskita Karya, kini telah memasuki babak perhitungan oleh Politeknik Negeri Kupang (PNK).
Kajati NTT, John W Purba, SH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH, Jumat (18/9) kepada wartawan mengatakan, saat ini Kejati NTT telah bersurat ke PNK untuk melakukan perhitungan terhadap gedung tersebut.
Dijelaskan Ridwan, permintaan kepada tim ahli dari PNK untuk melakukan perhitungan atas kondisi fisik bangunan tersebut sudah dilakukan sejak pekan lalu melalui surat resmi yang dilayangkan kepada PNK.
Ridwan menjelaskan, kasus dugaan korupsi pembangunan gelanggang olah raga yang dikerjakan oleh Waskita Karya saat ini terus didalami dengan melakukan penyilidikan serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus itu.
Sejauh ini, lanjut Ridwan, kasus dugaan korupsi pembangunan gelanggang olah raga masih terus didalami oleh Kejati NTT dan masih berstatus penyilidikan. Jika dalam penyilidikan kemudian dianggap bisa dinaikan menjadi penydikan maka dipastikan dalam kasus itu, akan ada sejumlah nama yang menjadi calon tersangka dan dinaikkan menjadi Penyidikan.
“Jika status kasus itu sudah berubah dari Lid menjadi Dik, secara otomatis kasus dugaan korupsi pembangunan gelanggang olah raga oleh Waskita Karya sudah ada tersangkanya tapi saat ini belum ada, “ kata Ridwan.
Nur selaku Kepala Cabang Waskita Karya Kupang ketika dihubungi wartawan via Hand Phone mengatakan bahwa dirinya saat ini sedang berada diluar Kota Kupang karena sedang menjalankan tugasnya. Sehingga tidak bisa melayani pertanyaan wartawan berkaitan dengan pembangunan gelanggang oleh raga. (dem/bp)
=====
Foto: Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH