Kebijakan Bupati Lembata Berbeda dengan Gubernur NTT Soal Nasib Usaha Trasportasi

0
2985

NTTsatu.com — LEMBATA — Gubernur NTT telah menerbitkan surat edaran terkait pembukaan jalur transportasi laut, darat dan udara di seluruh wilayah Provinsi NTT. Kebijakan melalui Surat Edaran Gubernur NTT, Viktor Laiskodat ini disambut antusias seluruh pelaku usaha transportasi kendati harus diikuti serangkaian protokoler kesehatan.

Meski demikian, Surat Edaran Gubernur NTT nomor BU. 550/58/DISHUB/2020 yang terbit pada Rabu (3/6/2020) tentang bebas dokumen kesehatan / bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan dan pembukaan akses transportasi ini, tidak diikuti dengan kebijakan yang sama oleh Pemerintah Kabupaten Lembata.

Bupati Lembata, Eliyazer Yentji Sunur hingga saat ini masih memberlakukan aturan lama yakni tetap menutup akses transportasi laut reguler dari Lembata ke sejumlah daerah atau sebaliknya. Hingga kini moda transportasi laut reguler dari Lewoleba menuju Boleng, Waiwerang, Solor dan Larantuka belum diizinkan operasi.

Tidak hanya itu, Bupati Lembata juga masih memberlakukan syarat setiap pelaku perjalanan dari luar Lembata harus melengkapi dokumen hasil rapid tes dua kali dengan selang waktu 10 hari atau dokumen satu kali hasil swab tes. Kebijakan ini dinilai berbeda dengan surat edaran Gubernur NTT terkait bebas dokumen kesehatan.

Kondisi ini disesali beberapa pelaku usaha transportasi laut di Kabupaten Lembata. Kapten Kapal Motor (KM) Lembata Karya Ekspres, Vigis Koban, mengatakan, Bupati Lembata tidak boleh melarang kapal angkutan reguler beroperasi.

Pemda Lembata menurutnya tetap membuka akses transportasi namun ada syarat-syarat bagi pelaku perjalanan untuk bisa keluar dan masuk ke Lembata seperti wajib dua kali rapid tes. Jika akses transportasi tidak dibuka tentu akan berdampak negatif terhadap usaha di sektor transportasi.

“Karena kita kapal non subsidi, bukan kapal subsidi, dari sini silakan jalan saja, tapi nanti kalau masuk (ke Lembata) nanti jadi soal lagi,” ungkap Vigis saat bertemu dengan Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali di Kantor Daerah Lembata, Senin (15/6/2020).

Menurutnya, pemerintah daerah hendaknya menerjemahkan regulasi dari pemerintah pusat, gubernur sampai ke kabupaten. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi benturan di lapangan sehingga aturan new normal bisa berjalan baik dengan mengutamakan protokol kesehatan Covid-19.

Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur, mengatakan, Pemda Lembata terlebih dahulu menerbitkan surat edaran sebelum Pemerintah Provinsi NTT. Sementara itu, Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 yang terbaru juga masih memberlakukan aturan terkait wajib rapid dan swab tes bagi pelaku perjalanan.

Menurut Bupati Sunur, meski Surat Edaran Gubernur sudah diterbitkan, tetapi masih ada kebijakan bagi bupati/walikota untuk membuat kebijakan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. “Prinsipnya kita tetap akan mengikuti Surat Edaran Gubernur sesuai dengan kebutuhan daerah,” kata Bupati Sunur.

Pembukaan akses trannsportasi reguler dari dan ke Lembata harus didahului dengan kajian yang komprehensif. Pemda Lembata boleh menerima siapa saja baik dari NTT dan luar NTT dengan syarat menunjukan hasil rapid tes. Namun, Bupati Sunur tidak menjamin, kalau pelaku perjalanan dari NTT tidak berasal dari luar NTT.

“Karena kita ini bukan pintu pertama masuk NTT. Kecuali penerbangan langsung dari Surabaya masuk ke sini (Lembata) pasti kita tahu tuh orang datang dari Surabaya. Tapi kalau dia dari Kupang, dia dari Flores Timur dia dari Labuan Bajo dari Ende dan sekitarnya kecuali orang yang menyampaikan itu jujur. Jujur menyampaikan bahwa dia baru tiba dari Surabaya di Kupang kemudian melanjutkan perjalanan ke Lembata,” imbuhnya.

Bupati Sunur tetap pada pendirian bahwa pihaknya konsisten mengamankan Lembata dari potensi penularan Covid-19. Meski demikian, Bupati Sunur juga menjamin bahwa Pemda Lembata secara perlahan dan bertahap akan menurunkan tingkat proteksi masyarakat melalui pelonggaran kebijakan.

Dia mengatakan, faktanya tidak ada pertentangan antara kebijakan Pemda Lembata dan Pemrov NTT terkait surat edaran ini.

“Saya kira pak gubernur juga membuka akses tapi ada batasan seperti apa. Tetap sama kok itu. Model manajemen kita mengelola penanganan pencegahan itu kan dari high ke low. Jadi ini kan akan turun, kita melihat perkembangan sekarang kan ada berapa di NTT semakin naik (pasien Covid-19) kan. Berarti potensi penularan itu masih sangat tinggi di NTT,” tandasnya.

Mengikuti Bupati Lembata, Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali menegaskan, dalam rangka new normal pemerintah memang baru membuka dengan pembatasan sosial sejumlah aktivitas di Lembata seperti keagamaan, pemerintahan, perdagangan, pariwisata dan pelayaran ASDP dengan kebijakan-kebijakan khusus dari pemerintah daerah.

Sementara akses pelayaran Pelni dan pelayaran lokal antar pulau belum bisa dibuka. “Mungkin dalam minggu ini atau minggu depan, kita lihat nanti tergantung kebijakan bupati,” paparnya.

Paskalis lebih jauh mengakui ada informasi yang memang belum sampai di kalangan para operator kapal. Dia menerangkan, setiap pelaku perjalanan bisa melakukan rapid tes saat masuk Lembata namun yang bersangkutan harus mengganti alat rapid tes ini.

“Dari Larantuka, Solor dan Adonara pun kalau misalnya di sana tidak ada rapid mandiri ya sampai sini baru kita rapid, tapi ya dengan ketentuan mereka harus mengganti alat rapidnya, bukan untuk PAD tapi karena ketersediaan alat,” papar Paskalis. (*/bp)

Komentar ANDA?