Kecam Kejahatan Trafficking, Pelaku Dituntut Hukuman Maksimal

0
322
Foto: Asisten Tindak Pidana Umum (As Pidum) Kejati NTT, Budi Handaka

KUPANG. NTTsatu.com – Sehubungan dengan kejahatan trafficking in person atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin mengancam kehidupan bangsa Indonesia, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengecam para pelaku TPPO di NTT. Dimana, seluruh Kejari se-NTT diwajibkan memberikan hukuman secara maksimal selama 15 tahun bagi para pelaku.

Asisten Tindak Pidana Umum (As Pidum) Kejati NTT, Budi Handaka kepada wartawan, Jumat (5/8) diruang kerjanya menegaskan bahwa melalui pedoman surat edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-013/A/JA/12/2012 tanggal 29 Desember 2011 tentang pedoman tuntutan TPPO, maka seluruh pelaku TPPO akan diganjar hukuman secara maksimal.

Menurut Budi, hal ini wajib dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) seluruh Kejari di NTT berdasarkan surat edaran Jaksa Agung RI.

“Kami tidak main-main dalam berikan tuntutan kepada pelaku TPPO di NTT. Hukumannya akan maksimal selama 15 tahun penjara. Itu berdasarkan surat edaran Jaksa Agung RI,”tegas Budi.

Dijelaskan Budi, dalam penanganan kasus TPPO di NTT juga sesuai surat edaran itu akan dilaksanakan oleh JPU secara cermat dan penuh kehati-hatian dan diberikan hukuman maksimal tanpa kecuali.

Bukan saja kepada JPU seluruh Kejari se- NTT, lanjut Budi, namun dirinya juga bersurat secara resmi kepada seluruh Kajari se-NTT untuk melaksanakan hal itu berdasarkan surat edaran Jaksa Agung RI.

“Saya juga sudah bersurat ke seluruh Kajari se- NTT untuk dapat mrlaksanakan hal itu berdasarkan surat edaran Jaksa Agung,”terang Budi.

Diungkapkan Budi, terkait dengan hal itu dirinya telah bersurat kepada Kajari Kota Kupang, Kajari Flores Timur dan Kajari Manggarai untuk meneruskan surat dan melaksanakan surat edaran Jaksa Agung RI.

Selain kasus TPPO, tambah Budi, tuntutan maksimal juga akan diberikan kepada para pelaku kejahatan terhadap perdagangan anak dan kejahatan seksualitas terhadap anak dibawah umur.

“Bukan saja kasus TPPO yang diberikan hukuman maksimal tapi kasus perdagangan anak dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur,”ungkap Budi.

Menurut Budi, hal itu akan diberikan kepada pelaku perdagangan anak dan kekerasan seksual terhadap anak, karena telah merusak masa depan anak serta mempermalukan anak dan membuat psykologi anak menjadi terganggu.

“Berdasarkan surat Jaksa Agung RI, kami akan berlakukan hukuman maksimal juga kepada pelaku perdagangan anak dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur,”kata Budi.

Dijelaskan Budi, sejak dirinya bertugas di Kejati NTT, jaksa penuntut umum telah memberlakukan hal itu bagi para pelaku TPPO dan perdagangan anak serta kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Sehingga, ada anggapan bahwa JPU tidak melaksanakan hal itu adalah anggapan yang salah. Pasalnya, sesuai kenyataan JPU telah melaksanakan hal itu sejak beberapa tahun lalu.

“Kalau ada anggapan bahwa kami belum maksimal terhadap kasus TPPO, Perdagangan Anak dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu anggapan yang salah. Karena sejak beberapa tahun terakhir jaksa di NTT sudah melaksanakan hal itu,”terang Budi.

Hal itu terbukti dengan penghargaan yang diberikan Jaksa Agung RI, dimana Kejati NTT ditempatkan pada urutan ke-4 dalam menuntaskan kasus tindak pidana umum diseluruh Indonesia. Sebelumnya, Kejati NTT menempati urutan ke-5 namun di tahun 2016 ini Kejati NTT menempati urutan ke-4 karena berhasil menuntaskan kasus tindak pidana umum.(rdm)

Komentar ANDA?