Kejaksaan Tangani 127 Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 59,5 Miliar

0
522

KUPANG. NTTsatu.com – Selama tahun 2015, Kejaksaan baik kejaksaan tinggi maUpun Kejaksaan Negeri di seluruh NTT menangani sedikitnya 127 kasus korupsi. Dari semua kasus itu, potensi kerugian uang negara mencapai Rp 59.547.816.842.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W. Purba kepada wartawan di ruang rapat Kajati NTT, Kamis, 10 Desember 2015 menjelaskan, peyelamatan keuangan negara itu di tingkat penyidikan sebesar Rp 17.312.850.353 dan sisanya diselamatkan saat menuntutan dan pemulihan.

Khusus untuk kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT, dari target hanya 2 kasus yang dibiayai negara tercatat sebanyak 46 kasus korupsi yang ditangani, itu berarti kelebihan 44 kasus yang ditangani tanpa biaya dari negara.

Dari 46 kasus itu kerugian negara yang muncul akibat kasus korupsi itu sebesar Rp 26.556.924.324 dan yang berhasil diselamatkan di tingkat penyidikan sebesar Rp 15.641.042.000. Dan 46 kasus tersebut terdiri dari 10 pokok perkara.

Purba menjelaskan, ada tiga pokok perkara yang kerugian negara seluruhnya diselamatkan yakni kasus Monev dengan kerugian negara sebesar Rp 4,3 miliar, kasus Dermaga Alor sebesar Rp 6,3 miliar dan kasus dermaga Flores Timur sebesar Rp 6,3 miliar.

“Semua kerugian negara dari tiga pokok perkara itu berhasil kami selamatkan keuangan sebesar Rp 14,9 miliar. Sementara untuk penanganan kasus-kasus korupsi di seluruh NTT, kinerja kejaksaan di NTT mencapai 70 persen,” katanya. (bp)

=====

Keterangan foto: Gedung Kajati NTT di Kupang

Komentar ANDA?