Kejari Kupang Kantongi TSK Kasus PD Rai Hawu

0
491

KUPANG  – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, saat telah mengantongi beberapa nama yang akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal untuk PD Rai Hawu sebesar Rp 5 milyar tahun 2013 yang berasal dari ABPD Kabupaten Sabu Rai Jua.

Kasi Pidsus Kejari Kupang, Indi Premadasa kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (12/4) mengatakan saat ini kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal untuk PD Rai Hawu, tim penyidik telah mengantongi beberapa nama yang dianggap layak untuk diajdikan sebagai tersangka.

Dijelaskan Indi, kasus itu sebelumnya berstatus penyilidikan namun berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan Tipidsus Kejari Kupang, kasus itu kini berstatus penyidikan. Dengan dinaikan statusnya dari penyilidikan menjadi penyidikan maka secara otomatis telah dikantongi beberapa nama yang akan dijadikan sebagai tersangka.

“Awalnya kasus itu berstatus sebagai penyelidikan namun kini berstatus penyidikan. Dengan naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan maka sudah ada nama-nama yang akan dijadikan tersangka, “ tegas Indi.

Ditambahkan Indi, dalam kasus dugaan korupsi PD Rai Hawu Tipidsus Kejari Kupang telah memeriksa beberapa orang diantaranya, bendahara, Kepala DPPKA, Kabag Keuangan, Dirut PD Rai Hawu dan pengawas PD Rai Hawu.

Ketika ditanya sesuai hasil pemeriksaan dalam kasus itu, mantan Kasi Pidsus Kejari Jawa Timur ini belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan. Pasalnya, itu merupakan materi perkara.

“Ada saatnya kami sampaikan nama-nama tersangka dan indikasi korupsinya bagaimana dalam kasus itu. Untuk sementara kami belum bisa sampaikan karena itu materi perkara, “ kata mantan Kasi Pidsus Kejari Jawa Timur.

Ditegaskan Indi, dalam kasus dugaan korupsi PD Rai Hawu tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejari Kupang, akan kembali memanggil beberapa orang lagi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Namun, untuk sementara pihaknya masih menyusun jadwal untuk dilakukan pemanggilan bagi oknum-oknum tersebut.

“saya tegaskan dalam kasus itu kami sudah kantongi beberapa nama yang akan dijadikan sebagai tersangka. Alasannya, mereka punya peran penting dan dianggap bertanggungjawab dalam PD Rai Hawu, “ tegas Indi.(dem)

=====

Foto: Kantor Kejari Kupang di Jl. Palapa, Oebobo, Kota Kupang

Komentar ANDA?