Kejari Kupang Teliti Berkas Samuel Haning

0
450

KUPANG. NTTsatu – Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, saat ini sedang meneliti berkas perkara dugaan penggunaan gelar palsu oleh Rektor Universitas PGRI NTT, Samuel Haning yang saat ini dijadikan sebagai tersangka.

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH kepada wartawan, Kamis (17/;9) menjelaskan saat ini, jaksa peneliti pada Kejari Kupang sedang meneliti berkas perkara penggunaan gelar palsu oleh tersangka, Rektor PGRI NTT, Samuel Haning.

Dijelaskan Wisnu, berkas tersebut sebelumnya dinyatakan P-18 oleh jaksa peneliti Kejari Kupang dan dikembalikan ke tangan tim penyidik Polres Kupang Kota untuk dipenuhi kembalis esuai dengan petunjuk yang ada dari jaksa peneliti.

“Saat ini kamis edang teliti berkas perkara penggunaan gelar palsu oleh tersangka, Rektor PGRI NTT, Samuel Haning. Berkasnya baru dilimpahkan kembali oleh polisi dimana sebelumnya kami nyatakan P-18, “ ungka Wisnu.

Saat ini, lanjutnya, berkas tersebut masih dalam tangan jaksa peneliti Kejari Kupang. Apakah nantinya berkas perkara tersebut sudah bisa dinyatakan P-21 atau tidak sesuai dengan berkas yang ada dan petunjuk yang ada apakahs udah dipenuhi atau belum oleh polisi.

Sejauh ini, tambahnya, berkas perkara penggunaan gelar palsu oleh tersangka, Samuel Haning belum bisa dinyatakan P-21 atau lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Kupang, pasalnya masih dalam tangan jaksa peneliti berkas.

“Meskipun sudah dilimpahkan kembali berkasnya oleh polisi, kami belum bisa nyatakan lengkap. Karena, kami harus teliti lagi apakah petunjuknya sudah dilengkapi atau belum sesuai dengan petunjuk yang ada, “ terang Wisnu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Polres Kupang Kota, Rabu (16/9) kembali melimpahkan berkas perkara dugaan penggunaan gelar palsu oleh Rektor PGRI NTT, Samuel Haning. Samuel Haning kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK melalui Kanit Tipiter Polres Kupang Kota, IPDA Jamari kepada wartawan, Rabu (16/9) menjelaskan berkas perkara tersangka Samuel Haning telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang untuk diteliti kembali.(dem/bp)

=====

Foto: Wisnu Wardana, SH

Komentar ANDA?